JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat memastikan realisasi pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Desa Artimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Senin (20/7).

Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan intensif bersama Kementerian Transmigrasi untuk membahas pengalihan status aset lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan sekolah. Kawasan ini diproyeksikan melayani kebutuhan pendidikan anak-anak dari Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, hingga Malinau.

Pembangunan fisik Sekolah Rakyat merupakan program strategis Kementerian Sosial (Kemensos) yang mensyaratkan kesiapan lahan dari pemerintah daerah. Karena lokasi berada dalam kawasan penguasaan Kementerian Transmigrasi, Pemprov Kaltara telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari penyampaian surat gubernur, ekspose Wakil Gubernur, hingga peninjauan lapangan (ground checking) oleh tim pusat untuk memohon pelepasan hak pakai lahan.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi setelah Menteri Transmigrasi menyetujui prinsip pelepasan aset lahan eks transmigrasi tersebut.

“Alhamdulillah, Bapak Menteri Transmigrasi sudah menyetujui pelepasan lahan eks transmigrasi ini untuk diserahkan kepada Pemprov Kaltara sebagai wujud kolaborasi nyata pusat dan daerah dalam pengentasan kemiskinan serta pemenuhan hak pendidikan di perbatasan,” kata Zainal.

Ia menegaskan Pemprov Kaltara akan mengawal langsung seluruh proses administrasi agar pembangunan tidak tertunda.

“Kami akan pimpin langsung audiensi lanjutan ke kementerian terkait untuk memastikan komitmen ini segera terealisasi di lapangan. Pendidikan di wilayah terluar harus dikawal secara serius agar anak-anak kita bisa segera mendapatkan fasilitas belajar yang layak,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah percepatan proses administrasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penerbitan Surat Hak Pakai (SHP) melalui Kantor Pertanahan Bulungan.

Jika SHP telah terbit, Pemprov Kaltara akan segera melaporkannya kepada Kemensos agar alokasi anggaran pembangunan dapat dieksekusi.

“Pemerintah daerah menargetkan konstruksi fisik sekolah dapat dimulai pada tahun anggaran 2026, sehingga pada 2027 Sekolah Rakyat ini sudah bisa beroperasi penuh untuk melayani proses belajar mengajar,” jelas Asnawi.

Selain pengamanan lahan sekolah, Disnakertrans Kaltara juga menyerahkan proposal usulan kegiatan tahun anggaran 2027 untuk pembenahan sarana dan prasarana di kawasan transmigrasi yang sudah eksis, termasuk peningkatan akses jalan, jembatan, dan fasilitas air bersih melalui dukungan APBN. (dkisp)