TARAKAN – Kejadian Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus yang sama di dua lokasi berbeda berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, yang menangkap pelaku berinisial IN (37).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama dilakukan IN pada 4 September 2022 sekira pukul 22.00 WITA. Dimana pelaku melihat ada sepeda motor terparkir di salah satu halaman rumah. keesokan harinya korban bangun dan mengecek motor merk Honda Scoopy miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.
Lanjut Farhan, TKP kedua pelaku beraksi pada 23 September lalu, yang mencuri motor Yamaha Jupiter Z warna merah didepan rumah korbannya.
“Sama juga, korban baru sadar motornya hilang saat keesokan harinya. Dari laporan kedua korban itu, tim kami melakukan penyelidikan di lapangan dan didapati informasi bahwa pelakunya adalah IN. Jadi, pelaku IN merupakan residivis kasus narkotika baru babas di Agustus 2022 lalu. Belum 3 bulan bebas, IN kita bekuk pada Senin, 31 Oktober 2022 saat sedang beristirahat di rumahnya,” terang dia.
IN mengakui mengambil dua unit motor. Dimana salah satunya susah dia jual. Sedangkan motor Jupiter Ia pakai sendiri.
“Modus dari IN ialah beraksi pada malam hari dengan membongkar lubang kunci motor yang ia incar. pakai gunting, baru dia dorong kalau sudah sampai tempat yang aman baru dia sambung supaya bisa nyala,” urai Farhan.
Berdasarkan pengakuannya, ia terpaksa mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk modus pencuriannya sendiri menggunakan gunting dengan merusak lubang kunci motor tersebut. Atas kejadian ini ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana.
“Alasannya ya tidak tahu mau ngapain akhirnya mencurilah. Pelaku ini diamankan di kediamannya wilayah Sebengkok, lagi istirahat yang disaksikan RT setempat juga. Atas kejadian ini pula korban mengalami kerugian motor Yamaha Jupiter sebesar Rp 5.000.000 dan Rp 10.750.000 untuk Honda Scoopy,” tutupnya.