ASN Pemprov Kaltara Ditekankan Tidak Menambah Hari Cuti

Redaksi
2 Minimal Baca

TANJUNG SELOR – Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 hijriah dimulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Dari 7 hari cuti yang diberikan, maka tidak ada tambahan cuti lagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini juga berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Marmo mengatakan, setelah libur lebaran maka tidak diperkenankan bagi ASN Kaltara menambah cuti.

“Setelah masuk habis libur lebaran, tidak boleh menambah cuti lagi kalau sebelumnya sudah cuti. Tidak boleh ikut seperti yang di Jawa,” ucap Marmo, Rabu 26 April 2023.

Kata dia, khusus ASN yang ada di Kaltara, maka tetap harus hadir saat pertama kerja di hari ini, Rabu 26 April 2023. Aturan tambahan cuti untuk Pulau Jawa dikarenakan pada tanggal 25 April 2023 merupakan puncak arus balik, sehingga untuk hindari kepadatan arus balik disarankan untuk tambah cuti.

“Jadi instruksi presiden ini khusus untuk Pulau Jawa, kalau di sini tidak berlaku. Pak Gubernur pun dalam arahannya tadi pagi, tidak ada penambahan cuti, saat masuk kerja maka para ASN harus masuk semua,” paparnya.

Dalam pantauannya, ASN yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dipastikan semua hadir saat pertama kerja pasca libur lebaran ini.

“Tampaknya hadir semua, apalagi kemarin liburnya cukup panjang mulai tanggal 19 sampai 25 April 2023,” terangnya.

Marmo menambahkan, berbeda bagi ASN yang telah mengajukan cuti sejak awal, maka dapat menikmati cutinya walaupun bersamaan cuti bersama telah selesai.

“Untuk pengajuan cuti yang masuk ada 1 orang, itu diajukan 1 bulan sebelum puasa hingga setelah lebaran,” pungkasnya.(adv)

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *