TANJUNG SELOR – Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kalimantan Utara (LN-PPAN Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd resmi melaporkan CV MNA ke Polda Kaltara atas dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan, Selasa (12/1/2021). FM –sapaan singkatnya– menyerahkan berkas pelaporannya ke Ditreskrimsus Polda Kaltara dan berharap agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selebihnya, saya serahkan ke pihak yang berwajib untuk melakukan kajian lebih lanjut. Saya berharap agar warga yang terdampak limbah bisa bersabar, dan tetap menahan diri,” ungkap FM.
Kata FM, setiap persoalan yang melanggar hukum dipercayakan kepada pihak kepolisian yang merupakan kewenangannya. Sehingga, dia menyebut, pelaporan yang dia sampaikan jangan dianggap sebagai kabar gembira.
“Karena tentu masih ada proses-proses pengkajian dan pembuktian terlebih dahulu oleh pihak kepolisian untuk memperoleh kesimpulan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA : CV MNA Bela Diri, Tapi Sadar Ada Kesalahan
Lantas, apa alasan FM melaporkan kasus tersebut? Dia mengaku, laporannya berdasarkan rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV MNA, yakni pencemaran lingkungan di wilayah perairan Tanjung Pasir dan Pantai Amal. Seharusnya, kata FM, limbah diolah terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang. Atas tindakan tersebut, CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Olehnya, mari kita kawal sama-sama secara tertib hukum. Semoga ada titik terang untuk masalah ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, FM turut angkat bicara soal CV MNA yang diduga melanggar sejumlah aturan. Karena itulah, kata FM, setiap kegiatan yang mencemari lingkungan harus berhadapan dengan hukum sehingga dia siap melaporkan kasus ini ke aparat berwenang.
BACA JUGA :
1. Disebut Langgar Aturan, Limbah PT MNA Bikin Resah
2. Dikasih Surat ‘Sakti’, Perusahaan di Tanjung Pasir Masih Cemari Laut
“Kami bahkan dapat laporan yang nyata dari warga soal kasus ini. Dampaknya, tak sedikit warga di pesisir Pantai Amal dan Tanjung Pasir yang menggantungkan hidup sebagai pembudidaya rumput laut harus mengalami gagal panen karena limbah,” katanya.
Memang, kata FM, limbah di sana pernah dinyatakan tak berbahaya. Tapi pada prosesnya, ada aturan yang dilanggar, yakni melakukan aktivitas sebelum Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai. Bahkan, diam-diam masih membuang limbah ke laut.
“Dengan adanya laporan investigasi yang dilakukan media facesia, turut membuka mata masyarakat masih ada perusahaan ‘nakal’ yang merusak lingkungan,” tegas FM.
Ditambah lagi, kata FM, dugaan pencemaran limbah yang dilakukan CV MNA telah melalui proses kajian yang matang oleh pihaknya dengan adanya sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran. Dia juga menegaskan, atas tindakan itu CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya sudah lihat bukti-buktinya. Dan saya sudah pelajari semua kronologisnya. Dengan informasi yang ada, kami akan segera sikapi,” tegasnya kepada media ini, Senin (11/1/2021).
Dia pun berharap, agar pemerintah segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang diduga telah dilakukan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan ubur-ubur ini. Meski ada surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direktur CV MNA Erwin Sumitro, tepatnya 21 September 2020 untuk segera memenuhi syarat pengelolaan limbah, namun buktinya, sesal FM, perusahaan itu masih tetap membuang limbah yang diketahui terjadi sekitar 5 Januari 2021 lalu.
“Artinya pencemaran itu masih terus terjadi. Saya patut menduga, mungkin saja pencemaran itu juga terjadi sebelum pergantian tahun,” terangnya. (*)