BBM Hilang, Oknum Polisi Diduga Terlibat 

Redaksi
2 Minimal Baca

TANJUNG SELOR – Hilangnya Barang Bukti hasil sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite (non subsidi), menjadi pertanyaan publik.

Dugaan hilangnya barang bukti kasus penyelewengan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Nunukan yang diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) ini turut ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara.

Diketahui, dari 22 ton BBM jenis biosolar yang hilang, sebagian belum dapat dijelaskan ke mana dan siapa yang berani menghilangkan barang bukti tersebut.

Siapa sebenarnya yang menghilangkan puluhan ribu liter barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dilimpahkan ke Kejari Nunukan? Hal ini mengisyaratkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.

“Saat ini masalah hilangnya BB BBM ilegal tersebut dalam penyelidikan Bidpropam Polda Kaltara,” tegas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Kombes Pol Budi menjelaskan, hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani penyidik tersebut, sebagian dicuri oleh JM bin JAM dan diproses (P-21 / Penyidikan lengkap dan tahap II / Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan), namun masih ada sebagian BB (barang bukti) BBM ilegal tersebut belum dapat dijelaskan ke mana.

“Benar telah terjadi kehilangan barang bukti dugaan penyelewengan pendistribusian BBM di Nunukan yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda kaltara sekitar April 2022 yang lalu. Barang bukti BBM ilegal tersebut disimpan dalam kapal diamankan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor,” ujar Budi.

Sementara itu. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Hartanto menyatakan bahwa perkara penyalahgunaan BBM yang diungkap pada April 2022 telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. “H. Syaharuddin alias H. Unding bin H. Saini perkara BBM solar ilegal diputus satu tahun penjara,” ujarnya. (JR)

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *