TANJUNG SELOR – Gubernur Provinsi Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menekankan kepada organisasi perangkat daerah agar memberi kemudahan kepada investor yang masuk ke Kaltara. Kemudahan dimaksud salah satunya dari sektor pelayanan investasi yang harus tercipta di lingkungan pemprov.
Namun itu harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat. Artinya, selain membantu kemudahan perizinan bagi para investor, pemprov juga harus menjamin prosedur dan ketentuan hukum bagi para investor agar tidak ada satu pun pihak yang dirugikan.
“Selama prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum, tentu Pemprov memiliki kewajiban untuk mempermudah investor untuk berinvestasi, termasuk membuat perjanjian kerja yang menguntungkan masyarakat Kaltara,” kata Gubernur Zainal Paliwang.
Zainal menegaskan, tidak ada pihak yang boleh menolak investasi untuk masuk ke Kaltara. Selama tujuan dan dampak yang dihasilkan memberikan keuntungan bagi masyarakat Kaltara, setiap investor harus dipermudah untuk berinvestasi di Kaltara.
“Mereka masuk dengan memberi keuntungan industri bagi kita dan memberikan lapangan pekerjaan bagi SDM lokal kita. Artinya Pemprov harus lebih untung dari segi hasil dan pemanfaatan,” lanjutnya.
“Karena melalui kemudahan berinvestasi, Pemprov juga ingin mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang ada di Kaltara,” ujarnya.(adv)