Berlanjut, Kasus Mark Up Mantan Wakil Walikota Tarakan Segera Dialihkan Ke Pengadilan Samarinda

Redaksi
3 Minimal Baca

TARAKAN – Setelah berproses cukup lama, akhirnya kasus dugaan mark up pembebasan lahan yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KH naik ke tahap 2 pada Rabu (2/2) lalu.

Diketahui, KH kembali dipanggil penyidik Sat Reskrim Polres Tarakan untuk proses P21 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, bersama tiga orang tersangka lainnya SD dan AL.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (28/1). Namun, lantaran KH yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltara sedang ada tugas dinas di Bali, sehingga tahap 2 baru bisa dilakukan kemarin.

“Barang bukti hanya dokumen, tidak ada yang lain. Sekarang ini kan belum ada pemulihan kerugian uang negara. Ini kan perkara dari Polres yang penyidikannya dari tahun 2018,” ujarnya, (04/02/2022).

Diketahui, pada prosesnya kasus ini sempat diserahkan ke Kejari Tarakan untuk pemberkasan dan terakhir ada petunjuk P19 untuk dilengkapi penyidik. Hingga Maret tahun 2021 lalu, setelah dilakukan evaluasi, baru dikomunikasikan kembali kepada penyidik terkait petunjuk yang belum dipenuhi.

“Waktu saya masuk menjabat, saya cek ada P19 yang belum dipenuhi. Jadi, diminta penyidik untuk meminta berkasnya kembali ke Kejaksaan untuk dipelajari kembali. Ditemukan, ternyata ada beberapa yang belum dipenuhi juga,” ungkapnya.

Adam menerangkan, meski tidak merincikan apa saja petunjuk yang belum dipenuhi, namun pihaknya meminta penyidik segera memenuhi kembali petunjuk Jaksa . Setelah dipenuhi, dinyatakan sudah terpenuhi di bulan November tahun lalu hingga tahap 2, kemarin.

“Sampai sore kemarin, pemeriksaan ketiga tersangka ini masih dilakukan Jaksa. Masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukumnya. sejumlah saksi juga diperiksa termasuk mantan Sekda Kota Tarakan, Badrun,”tukasnya.

“Saya belum bisa bicara apakah ditahan atau tidak, masih berlangsung (proses tahap 2). Tapi, dalam tahap 2 ini tidak ada pemeriksaan tersangka, hanya mengecek kebenaran identitas tersangka, itu saja,”sambungnya.

Lebih lanjut, setelah proses tahap 2 selesai, Adam memastikan akan menyerahkan kasus ini sesegera mungkin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim di Samarinda untuk disidangkan. Terlebih lagi, kasus ini sudah cukup lama ditangan penyidik Polres Tarakan.

“Pasti secepatnya. Setelah tahap 2, kami siapkan administrasinya, dakwaan dan pelimpahan maupun hal lainnya,” tegasnya.

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *