TARAKAN – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan RE Martadinata pada Kamis 8 Februari 2024 lalu yang menyebabkan 1 orang jiwa meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka akhirnya diproses pihak kepolisian. Dalam kasus ini Polres Tarakan menetapkan pengemudi Honda Jazz yakni Guruh Tri Catur Ruingno sebagai tersangka.
Saat diwawancara, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana, mengatakan pihaknya sudah gelar perkara di TKP.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi dalam keadaan sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa.
“Sudah kami amankan, untuk saat ini di Polres dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat dan masih kami tindaklanjuti. Penyebab kecelakaan diduga karena sakit saraf otak yang diderita pengemudi kambuh, sehingga tidak bisa mengontrol laju kendaraan,”katanya.
Diketahui, gangguan saraf otak yang diderita Guruh muncul saat dirinya mengalami kecelakaan saat masih sekolah di tingkat SMA tahun 2000-an, sehingga setiap tahun harus melakukan kontrol ke salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya.
“Meski disebabkan gangguan syaraf ini masuk kategori kelalaian, pasal yang kita sangkakan adalah 310 ayat 4,1,2,dan 3. Pada saat kejadian, pengemudi ini membawa anak berusia 11 tahun, kemudian anak tersebut sudah diobati karena mengalami luka di mulut. Kami belum pernah menerima informasi kalau yang bersangkutan pernah keluar dari RSJ. Tetapi ada riwayat gangguan saraf otak, bukan juga penyebab kecelakaan karena rem blong. Ini termasuk kelalaian,” tegasnya.
Polisi telah mengeluarkan surat penahanan dan menetapkan Guruh sebagai tersangka, semua ini dilakukan berdasarkan prosedur yang ada di Satlantas Polres Tarakan. Antara keluarga korban dengan pengemudi sudah bertemu, dan melakukan mediasi.
“Dalam kasus ini ada 5 mobil dan 3 sepeda motor yang tertabrak dengan korban MD satu orang, luka parah satu orang, luka ringan dua orang. Mobil Jazz dengan nomor polisi KU 1739 GA yang dikemudikan oleh Guruh melaju dari arah Masjid AL-Huda,”urainya.