TARAKAN – Pencemaran laut akibat limbah dari salah satu perusahaan di pesisir Pantai Amal dan Tanjung Pasir belum juga bisa dihentikan. Informasi yang didapatkan facesia.com, limbah tersebut berasal dari salah satu perusahaan yang belakangan ramai ditolak aktivitasnya oleh warga setempat.
Namun sayang, tak semua warga mau menyampaikan informasi pencemaran limbah ini. Hanya beberapa warga yang berani bersuara. Bahkan mereka bersedia membantu media ini mencari tahu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang fokus di sektor perikanan tersebut.
Dari informasi warga, keluhan pencemaran lingkungan di pesisir Pantai Amal dan Tanjung Pasir, Kecamatan Tarakan Timur berawal dari lesunya produksi budidaya rumput laut. Sebab, sekira 1 tahun terakhir produksi budidaya rumput laut menurun drastis.
“(Produksi rumput laut mengalami kemerosotan) Diduga akibat penyakit, Pak. Tapi belakangan kami lihat (curiga) kayaknya dari pencemaran lingkungan akibat limbah,” ungkap warga yang disamarkan namanya.
Dari mana asal limbah tersebut? Kecurigaan warga kemudian mengarah ke salah satu perusahaan yang mengolah penangkapan ubur-ubur. Parahnya, meski sudah dilaporkan ke pihak terkait dan sudah ditindak, pencemaran laut masih saja berlangsung.
Beberapa waktu lalu, perusahaan ubur-ubur ini diduga kembali melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke laut. Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan surat ‘sakti’ pada 17 September 2020 lalu yang menegaskan agar perusahaan tersebut menghentikan aktivitas usahanya.
Dari sumber yang didapatkan facesia.com, surat ‘sakti’ itu adalah Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara nomor 660/K.P.001/2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Kepada PT Mitra Nelayan Abadi. Surat itu dikeluarkan lantaran perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, yakni membuat limbah ke laut.
Namun fakta yang terjadi di lapangan, surat yang dikeluarkan DLH Kaltara hanya berlabel ‘sakti’. Pasalnya, perusahaan yang berdiri di pesisir Kelurahan Mamburungan Timur itu bergeming. Perusahaan tersebut masih beroperasi.
“Kalau dibilang sudah berhenti, bapak bisa lihat sendiri di lapangan. Jangan kami deh, bapak saja yang lihat sendiri,” sebut warga.
Apakah perusahaan pengolahan ubur-ubur tersebut memang bandel? Media ini langsung melakukan investigasi untuk memastikan perusahaan ubur-ubur ini masih beraktivitas. Bagaimana hasilnya? Simak di edisi selanjutnya. (*)