Tarakan Info — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Utara secara resmi mengikuti tahapan Presentasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Kegiatan evaluasi ini diselenggarakan secara langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam jalannya kegiatan tersebut, paparan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Usman, SKM, M.Kes.. Beliau dalam presentasinya turut didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Agust Suwandy, SKM, MPH.
Keikutsertaan Dinkes Kaltara dalam acara ini merupakan bagian penting dari proses penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang menyasar badan-badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, dan memaksimalkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Dalam proses presentasi dan evaluasi tersebut, terdapat tiga aspek penilaian utama, meliputi:
Kualitas Informasi dan Jenis Informasi.
Komitmen PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Standar Layanan Informasi Publik.
Inovasi dan Digitalisasi.
Melalui kegiatan E-Monev KIP 2026 ini, Dinas Kesehatan Kaltara terus berupaya mendorong pengelolaan informasi publik agar lebih terbuka, berkualitas, mudah diakses, serta sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik diyakini sebagai elemen vital untuk mewujudkan sektor pelayanan kesehatan yang informatif, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas.

