Tarakan — Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Utara kembali melaksanakan Rapat Rutin Bulanan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit) untuk Periode II Bulan November Tahun 2025. Rapat yang digelar bersama para pemangku kepentingan tersebut bertujuan menetapkan harga TBS yang adil, transparan, dan sesuai standar perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Rapat melibatkan unsur pemerintah daerah, asosiasi petani kelapa sawit, perusahaan perkebunan, serta pihak pabrik kelapa sawit (PKS). Dalam pertemuan ini, tim penetapan harga melakukan evaluasi terhadap beberapa variabel penentu harga, antara lain perkembangan harga CPO dan kernel, biaya operasional, serta mutu TBS yang dihasilkan petani.
Pejabat Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa penetapan harga TBS periode ini dilakukan melalui mekanisme perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian terkait tata niaga kelapa sawit. Hal ini untuk memastikan harga yang ditetapkan dapat memberi kepastian usaha bagi petani sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan industri sawit daerah.
Selain menetapkan harga TBS, rapat juga membahas dinamika pasokan, tren produksi akhir tahun, serta kondisi pabrik yang mempengaruhi daya serap TBS. Para peserta berharap harga yang telah ditetapkan dapat menjaga stabilitas pendapatan petani dan mendukung terus berkembangnya sektor perkebunan di Kalimantan Utara.
Hasil penetapan harga TBS Periode II November 2025 akan diumumkan secara resmi kepada seluruh pemangku kepentingan dan digunakan sebagai acuan transaksi antara petani dan pabrik kelapa sawit sepanjang periode berjalan.

