Tanjung Selor — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara menerima kunjungan dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Tana Tidung, dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Pertemuan ini digelar untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan program STDB di wilayah kerja.
Program STDB merupakan instrumen penting dalam pendataan dan legalisasi pelaku usaha perkebunan, yang berfungsi memastikan bahwa kegiatan budidaya dilakukan sesuai ketentuan dan standar administratif yang berlaku. Melalui STDB, pemerintah daerah dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai pelaku usaha perkebunan, sehingga mempermudah pembinaan, pengawasan, dan penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam kunjungan tersebut, kedua instansi berdiskusi mengenai mekanisme penerbitan STDB, proses verifikasi lapangan, penyelarasan data, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi di daerah. Pertemuan juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung ketertiban administrasi serta peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Tana Tidung dan wilayah Kalimantan Utara pada umumnya.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun sektor perkebunan yang lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini, diharapkan tercipta komunikasi yang intensif, peningkatan kolaborasi, dan pemahaman yang selaras dalam pelaksanaan program STDB, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi petani dan pelaku usaha perkebunan di daerah.

