Disebut Langgar Aturan, Limbah PT MNA Bikin Resah

Redaksi
6 Minimal Baca

HUJAN mengguyur Kota Tarakan saat facesia.com mulai melakukan investigasi. Hal ini menyebabkan perjalanan tim menuju lokasi perusahaan yang diduga membuang limbah ke laut sedikit terhambat. Ditambah lagi, jalan yang akan dilalui merupakan jalan sepi dan cukup jauh dari pusat kota.

Sambil menunggu hujan reda, sekira pukul 22.46 Wita dering pesan singkat di smartphone salah satu tim berdering. Ternyata pesan singkat melalui whatsapp itu dari seorang warga yang mengabarkan bahwa tak lama lagi ada aktivitas di perusahaan seperti yang pernah dia sampaikan.

“Pak, bisa ke Tanjung Pasir malam ini? Kapal bentar lagi datang bawa muatan pak. Jadi, kalau malam ini kita di lokasi pasti dapat, malam ini mereka buang limbah pak,” begitu bunyi pesan warga yang meminta identitasnya tak disebutkan oleh tim.

Dari pusat kota menuju lokasi perusahaan yang dicari, butuh waktu sekira 20 menit. Lokasinya tepat di pesisir, Jalan Tanjung Pasir, RT 20, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur.

Saat facesia.com tiba, di ujung salah satu jembatan yang dituju ramai oleh warga. Ada yang memancing, ada pula yang hanya berkumpul sambil ngobrol satu sama lain. Sementara warga yang memberi informasi soal adanya dugaan aktivitas pengangkutan limbah ke kapal tak ada di tempat kejadian.

Tak jauh dari jembatan, berdiri gudang milik PT Mitra Nelayan Abadi (MNA). Perusahaan inilah yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup lantaran membuang limbah ke laut. Suasana di sekitar gudang itu sepi.

Namun ada berbeda dengan bunyi nama dalam putusan yang dikeluarkan oleh DLH Kaltara. Jika dalam putusan DLH Kaltara disebut PT MNA, sementara di pintu masuk gudang ini terpampang nama CV Mitra Nelayan Abadi. Oleh warga, PT MNA yang ada di keputusan DLH Kaltara dengan CV MNA yang dilihat langsung oleh tim facesia.com adalah perusahaan yang sama.

Letaknya sangat dekat dengan pemukiman warga. Perusahaan itu tak sendiri. Ada perusahaan lain juga yang berdiri tak jauh dari PT MNA. Namun, dalam laporan warga, hanya PT MNA yang diduga melakukan pelanggaran.

Sekira 2 jam berlalu, suasana yang tadinya ramai akhirnya sepi. Rasa penasaran tim terjawab saat terdengar suara mesin kapal. Suara itu awalnya sayup-sayup, kemudian terdengar nyaring. Kapal itu terus mendekati ujung jembatan gudang yang disebut warga sebagai tempat pengolahan ubur-ubur.

Setelah kapal bersandar, beberapa orang kemudian datang mendorong gerobak berisi boks yang telah disusun. Dari dalam gudang, gerobak itu didorong ke kapal. Kegiatan itu berulang kali berlangsung hingga kapal terisi dan meninggalkan jembatan.

Melihat aktivitas tersebut, PT MNA yang dikabarkan telah dihentikan operasinya melalui surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara ternyata masih beraktivitas. Surat yang dilabeli ‘sakti’ itu dikeluarkan lantaran perusahaan pengolahan ubur-ubur ini melanggar sejumlah aturan. Salah satu aturan paling berat dan tak bisa dimaafkan adalah pencemaran lingkungan.

Beberapa hari kemudian, facesia.com kembali mencari lokasi pembuangan limbah yang dimaksud warga. Ternyata pipa pembuangan itu letaknya mudah ditemukan. Tampak ada satu pipa yang terhubung dengan perusahaan di sebelahnya, yakni PT SKA.

Di bawah pipa itu terdapat 2 mulut pipa berdiameter jumbo yang selama ini diduga menjadi media saluran pembuangan limbah. Tak jauh dari pipa terdapat busa yang mengapung yang diduga limbah dari perusahaan. Limbah ini langsung mengalir ke laut lantaran berada tepat di bibir pantai.

TETAP BUANG LIMBAH KE LAUT

KERESAHAN warga menjadi-jadi sekira pukul 10.30 Wita, 5 Januari 2021 lalu. Warga mendapati air laut di Tanjung Pasir kembali tercemar limbah. Busa limbah yang diduga berasal dari perusahaan ubur-ubur itu mengapung.

Warga yang mengetahui adanya dugaan pencemaran limbah di laut, langsung merekam menggunakan video. Proses perekaman video berdurasi 2 menit 24 detik itu dilakukan di atas perahu. Tampak air laut yang dipenuhi busa terhampar di sekitar lokasi gudang pengolahan ubur-ubur.

Apa tanggapan pihak terkait atas temuan dugaan pelanggaran PT MNA? Diolah dari berbagai sumber, PT MNA diduga melanggar sejumlah aturan (baca grafis di bawah). Lantas, apa jawaban PT MNA terkait dugaan pelanggaran yang mereka lakukan? (tim)

===================================================================

Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan PT MNA

1. Tidak memiliki Instalasi Pengolahan dan Pemantauan Air Limbah.
2. Tidak melakukan pengolahan dan dan pemantauan air limbah yang dibuang ke sumber air.
3. Melakukan penambahan kegiatan berupa pembangunan kolam pencucian ubur-ubur yang tidak terkaji dalam SPPL sehingga menimbulkan peningkatan produksi.

Sumber : Keputusan DLH Kaltara

Dasar Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2/2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *