Dishub Ingatkan Pemilik Kendaraan Angkut Tidak Memodifikasi Kendaraan Untuk Menambah Beban Angkutan

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Rawannya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi jasa di Indonesia, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan terus berupaya memastikan kendaraan besar yang beroperasi, memiliki kelayakan sesuai ketentuan. Sehingga dalam kurun waktu 6 bulan sekali kendaraan angkutan dan pengangkut diwajibkan melakukan uji KIR untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan Yonsep S.E, M.P.A menerangkan, uji KIR wajib dilakukan 2 kali dalam satu tahun untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh fungsi kendaraan.

Diketahui, merupakan rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda ‘keur’ yang berarti menyetujui. Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.

“Sebenarnya kalau waktu kelayakan kendaraan tidak ada soal. Kalau bicara hitungan ekonomis kan maksimalnya itu kan 5 tahun. Tapi layak dan tidak layaknya kendaraan itu bergantung perawatannya. Banyak kendaraan tua produksi tahun 80-90 masih bagus dan layak digunakan. Ada juga yang keluaran 5 tahun lalu mesinnya sudah tidak kuat,”ungkapnya, (15/02/2022).

“Kalau uji KIR pribadi itu kan di samsat, kalau yang sifatnya pelayanan atau jasa angkut barang dan manusia, itu di sini (Dishub). Diperiksa kondisinya, diuji kekuatan mesinnya, remnya, bannya, kelistrikannya, pengamanannya dan lain-lain,”tukasnya.

Dijelaskannya, dalam uji KIR kendaraan tidam diperkenankan memodifikasi kendaraan yang bertujuan menambah beban muatan atau kapasitas. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi kecelakaan.

“Kalau ada yang menambahkan tinggi baknya, kami suruh potong itu. Biasanya orang menambah tinggi baknya dia melebih-lebihkan muatannya. Itu tidak bisa karena baknya sudah didesain menyesuaikan kemampuan beban mobilnya,”terangnya.

“Uji KIRnya 6 bulan sekali. Kalau tidak diuji KIR maka bisa dikenakan sanksi, seperti dinyatakan pada Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin,”tukasnya. (*/zac)

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *