TANJUNG SELOR – Tim dari Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan kegiatan verifikasi arsip beretensi 10 (sepuluh) tahun. Berdasarkan informasi dari unggahan resmi yang direkam pada Instagram @dpk.kaltara, peninjauan dokumen administrasi ini diselenggarakan di Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kaltara yang berlangsung pada tanggal 5 hingga 6 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim kearsipan secara langsung meninjau, menyortir, dan memeriksa berkas-berkas fisik yang telah mencapai masa retensi satu dekade tersebut.

Kegiatan verifikasi arsip ini merupakan langkah penting pemerintahan daerah untuk memastikan kelayakan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen. Pengecekan ini wajib dilakukan sebelum instansi mengambil tindakan penyusutan kearsipan tahap lanjutan.
Tindakan penyusutan lanjutan tersebut dapat berupa proses pemindahan dokumen ke lembaga kearsipan yang lebih definitif, maupun tahap pengajuan pemusnahan arsip. Seluruh proses pengelolaan dan penyusutan arsip ini dipastikan berjalan secara tertib, transparan, dan berpedoman teguh pada ketentuan perundang-undangan kearsipan yang berlaku di Indonesia.

