Hasil Survei Ombudsman : Nilai Kepatuhan Layanan Kota Tarakan Menurun

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara mengeluarkan hasil survei kepatuhan layanan pemerintahan sepanjang tahun 2021 yang mencakup 5 Kabupaten/Kota dan pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara. Dalam hasil survei yang dilakukan sepanjang tahun 2021 tersebut, Pemprov Kaltara, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Nunukan berhasil mendapat predikat zona hijau.

Sementara Kota Tarakan yang sebelumnya berada di zona hijau mengalami penurunan kepatuhan di bawa satu tingkat. Sehingga membuat Tarakan harus puas berada di sona kuning bersama Malinau dan Bulungan.
Hal itulah yang diungkapkan Kepala Bidang Pemeriksaan ORI Kaltara, Syahruddin saat mrmbacakan survei kepatuhan tahunan.

“Kami baru saja merilis hasil survei kepatuhan tahun 2021 di mana untuk lingkup pemerintahan di Kaltara, itu hanya 3 daerah yang berhasil masuk ke dalam zona hijau. Itu Pemprov Kaltara, kemudian pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan pemerintah Kabupaten Nunukan,”ungkapnya, (04/02/2022).

“Untuk Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan dan Malinau, itu masih berada di zona kuning. Sebenarnya kota Tarakan ini mengalami penurunan karena sebelumnya, mereka sudah berada di zona hijau. Tapi setelah 2 tahun tidak dilakukan survei, karena di awal 2020 kita mengalami pandemi, sehingga terjadi penurunan pada Tarakan,”Lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, meski Kabupaten Nunukan, KTT dan Pemprov Kaltara berada di zona hijau. Namun nilai kepatuhan layanan ketiga lembaga pemerintahan tersebut mengalami penurunan poin. Menurutnya, penurunan poin tidak terlepas dari kendala dalam pelayanan selama pandemi covid-19.

“Termasuk juga pada Nunukan, KTT, dan Pemprov Kaltara, walaupun sudah berada di zona hijau, secara nilai sebenarnya sudah mengalami penurunan. Walaupun masih bisa bertahan lah. Tapi tentu hal ini menjadi warning bagi pemerintah daerah masing-masing,”tuturnya.

“Dengan adanya hasil survei kepatuhan yang dikeluarkan oleh Ombudsman ini, itu menjadi salah satu warning dan juga menjadi semacam evaluasi terkait ketersediaan atau kepatuhan penerapan standar pelayanan,”tukasnya

Menurutnya, bagaimana pun standar pelayanan merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi setiap penyelenggara negara. Lanjutnya, maka setiap instansi pemerintah daerah atau OPD wajib menyediahkan standar pelayanan yang tertuang dalam undang-undang 25 Tahun 2009, tentang pelayanan Publik.

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *