TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya guna menarik perhatian investor agar melirik Kaltara. Terutama dalam hal menyediakan kemudahan izin usaha bagi para pelaku usaha.
Hal itu menjadi tantangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara untuk melakukan segala upaya membuka pelayanan kemudahan bagi para investor dan pelaku usaha lokal yang ingin membuat administrasi perizinan usaha.
Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, ST.,MT mengatakan, segala macam jenis kemudahan telah dikembangkan dan diupayakan oleh pihaknya. Hal ini bertujuan agar setiap investor dan pelaku usaha lokal merasa nyaman saat ini membuka pasar modal di Kaltara. Namun dengan kekuatan hukum yang kuat.
“Kita permudah namun tetap pada koridornya, bahwa segala administrasi perizinan harus terpenuhi dan tidak boleh cacat hukum. Di mana hak ini akan memberikan keuntungan dan keamanan bagi semua pihak,” kata Ferry.
Ia menjelaskan, secara geografis, Kaltara merupakan provinsi cukup strategis di wilayah ASEAN atau Indopasifik. Hal ini juga karena Kaltara berbatasan langsung dengan Malaysia, Filipina dan Brunei Darussalam yang tergabung dalam forum BIMP-EAGA, yang memiliki tujuan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan ASEAN.
Selain itu, Kaltara berada di jalur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II yang langsung menghadap Samudra Pasifik. Ini tentu sangat menjanjikan bagi pertumbuhan ekonomi Kaltara.
“Makanya saat ini kita juga sedang membuka pelayanan berbasis online. Membuat perizinan secara online hingga tandatangan administrasi yang bisa dilakukan secara online,” jelasnya.
“Namun hal ini tidak akan menghilangkan dokumen aslinya karena setelah menjalani tahapan online penyesuaian administrasi offline-nya tetap harus dilakukan sebagai dokumen tetap kita,” sambungnya.
Ferry juga menambahkan, investasi merupakan salah satu mesin pertumbuhan ekonomi yang harus menjadi perioritas pemerintah dan pemerintah daerah. Oleh karenanya harus didukung dengan kebijakan yang pro investasi melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur agar ada kepastian hukum sesuai yang diinginkan para investor.
“Makanya adanya kajian hukum dan manfaat buat Kaltara juga kita lakukan melalui kebijakan dan Perda. Agar ke depan Kaltara ini bisa disambut investor untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagus masyarakat lokal kita,” pungkasnya. (adv)