Keluar Rumah Sebentar, Handphone Malah Dicuri

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Belum lama ini pelaku berinisial JA melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone dan berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 Februari 2022 malam tepatnya pukul 19.00 Wita, di Gang Radiator, Jalan Bersama 2, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Waktu kehilangannya itu ketika korban keluar rumah atau sedang tidak berada di rumah. Kemudian ketika korban kembali, ia menyadari bahwa sebuah handphone merk Oppo F7 warna biru miliknya sudah raib. Dari laporan ini ternyata di rumah tersebut ada CCTV, dari situlah Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan,” terangnya

Dijelaskan Agestri, mengetahui handphone miliknya hilang, korban langsung menghubungi pihak Polsek Tarakan Barat. Sementara itu korban juga telah dihubungi keluargannya dan mencurigai orang yang mencuri.

“Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Unit Polsek Reskrim bersama Penjagaan mengikuti pelaku dari petunjuk keluarga korban melaui video call,” jelasnya.

Pelaku berinisial JA, dibuntuti dari arah Jalan Anggrek, Kampung Bugis ke arah Pasir Putih menuju tempat penjualan besi tua. Menurut penjelasan Angestri, JA hendak menjual blok mesin ketinting dan handphone curiannya.

“Pelaku akhirnya bisa diamankan di samping Gang Patung Ayam, meski kami sempat salah tangkap karena petunjuk dari keluarga mangatakan bahwa pelaku menggunakan baju hitam dan motor bewarna biru,” tuturnya.

Kemudian setelah JA diamankan, ditemukan barang bukti satu unit handphone merk Oppo F7 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakannya waktu mencuri.

“Karena ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.8 juta dan saat ini Unit Reskrim Tarakan Barat melakukan penyidikan. Barang bukti ini sempat dijual dan memang kondisinya agak rusak di bagian LCD, sebenarnya aktif aja hpnya agak rusak aja,” terangnya

Kendati demikian, dengan adanya kejadian ini JA disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KHUP Pidana.

“JA terancam hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *