Kinerja APBN Triwulan III 2022 di Kaltara, Capaian Penerimaan Pajak Sebesar Rp1.753,1 Miliar

Redaksi
6 Minimal Baca
Laporan kinerja APBN Triwulan III di Kalimantan Utara.

TARAKAN — Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  tahun 2022 ditujukan untuk meneruskan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang tetap responsif, antisipatif, dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian. Kinerja ekonomi di tahun 2022 akan ditopang oleh keberhasilan program penanganan Covid-19, pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan juga perdagangan Internasional.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltara Wahyu Prihantoro, dalam rilisnya mengenai kinerja APBN triwulan III Tahun 2022 menjelaskan, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, salah satu strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi wilayah Kalimantan adalah pengembangan Kota Baru Tanjung Selor sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung Kawasan industri dan pariwisata di sekitarnya. Selain itu, pengembangan Wilayah Kalimantan akan difokuskan pada pembangunan Wilayah Kalimantan bagian utara, terutama di Kawasan perbatasan untuk menjaga kedaulatan nasional, mendorong pemerataan, serta mengurangi kesenjangan dengan negara tetangga.

“Mengenai realisasi APBN 2021 dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pendapatan dan belanja. Sisi pendapatan terdiri dari komponen Pajak, Bea dan Cukai, termasuk pajak dalam rangka impor dan ekspor, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Pendapatan Negara dari sektor penerimaan pajak secara nasional sampai dengan Triwulan III Tahun 2022 sebesar Rp1.542,6 triliun atau 86,5% dari target yang ditetapkan. Sementara capaian penerimaan pajak netto di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar Rp1.753,1 miliar (96,45% dari target Rp1.817,67 miliar).

Beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Utara antara lain: Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 30,61% (yoy) menjadi sebesar Rp1.846,38 miliar: Jumlah pengembalian pajak turun 34,55% (yoy) menjadi sebesar Rp93,27 miliar: serta Penerimaan Pajak Netto tumbuh 37,91% (yoy) dari sebesar Rp1.271,15 miliar menjadi sebesar Rp1.753,1 miliar pada tahun 2022. Selanjutnya Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar 112,21% dengan jumlah pelaporan sebanyak 87.189 SPT Tahunan dari 77.702 Wajib Pajak terdaftar Wajib SPT.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan di Provinsi Kalimantan Utara, pada tahun 2022 juga dilaksanakan kegiatan pengawasan berupa peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan SKPD dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data, pengawasan bersama kewajiban pajak pusat dan daerah serta peningkatan pelaksanaan kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jangka waktu pelaksanaan mulai 1 Januari 2022—30 Juni 2022. Peserta PPS tingkat nasional tercatat sebanyak 247.935 Wajib Pajak dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun. Adapun di wilayah Kalimantan Utara, peserta PPS terdata sebanyak 651 Wajib Pajak dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp178,51 miliar.

Pada sektor lain, Bea dan Cukai telah merealisasikan pendapatan sebesar Rp15,77 miliar (110,44% dari target penerimaan Rp14,28 miliar). Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp14,04 miliar, Bea Keluar sebesar Rp1,37 miliar, Denda Pabean Rp260,25 juta, Cukai Rp31,2 juta, dan Denda Cukai sebesar Rp62,4 juta. Kelompok besar komoditi impor berupa peralatan pabrik, spare part alat berat, batu pecah dan peralatan rumah tangga.

“Penerimaan bea keluar didominasi oleh ekspor produk kelapa sawit utamanya CPO  dan CPKO. Kenaikan tarif bea keluar yang cukup tinggi beberapa bulan terkahir dan larangan ekspor CPO dan turunannya berpengaruh pada berkurangnya volume ekspor komoditas tersebut dan penerimaan bea keluar sampai dengan triwulan III 2022,” kata Wahyu.

Dalam rangka menjaga iklim berusaha yang kondusif dan melindungi masyarakat perbatasan dari peredaran barang ilegal yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian negara, KPPBC Tarakan dan KPPBC Nunukan sampai dengan Triwulan III tahun 2022 telah melakukan penindakan/penegahan barang ilegal yang meliputi: Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), BKC Hasil Tembakau (BKC HT), serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp260 miliar.

Salah satu sumber Pendapatan APBN adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan triwulan III 2022, total realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp178,83 miliar, terdiri dari PNBP BLU Rp19,54 miliar (36,48% dari target) dan PNBP Lainnya Rp159,29 miliar (114,29% dari target). Dari penerimaan PNBP tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan turut berkontribusi menghasilkan PNBP sebesar Rp7,7 miliar (105,55% dari target). PNBP KPKNL Tarakan tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Penerimaan negara sampai dengan triwulan III 2022 pada KPKNL Tarakan didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp5,5 miliar kemudian disusul oleh PNBP layanan lelang sebesar Rp2,2 miliar, dan PNBP pengurusan piutang negara sebesar Rp40 juta.

“Penyumbang terbesar penerimaan negara dari kegiatan Pengelolaan BMN adalah pemanfaatan aset milik BLU (Rp3,42 miliar). Selebihnya, berasal dari kegiatan pemanfaatan BMN sebesar Rp.615,4 juta, pemindahtanganan BMN (Rp782,1 juta), dan kegiatan penjualan barang rampasan sebesar Rp681,7 juta,” pungkasnya.(sha)

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *