Tarakaninfo.com – Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi ancaman penonaktifan status kepesertaan yang mulai berlaku per 1 Oktober.
Langkah penonaktifan kepesertaan ini umumnya dilakukan apabila terdapat tunggakan iuran bulanan yang belum diselesaikan atau adanya kebutuhan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terdaftar secara valid di sistem. Jika status kepesertaan sampai dinonaktifkan, peserta secara otomatis tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh program JKN, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit rujukan.
Untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis, masyarakat di wilayah Kalimantan Utara sangat diimbau untuk proaktif memastikan status JKN mereka. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), atau dengan menghubungi Care Center di nomor 165.
Bagi masyarakat yang statusnya terancam nonaktif akibat tunggakan iuran, disarankan untuk segera melakukan pelunasan. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang disediakan untuk meringankan beban pembayaran tunggakan, sehingga jaminan kesehatan dapat kembali aktif dan digunakan sebagaimana mestinya.

