Masih Banyak Restauran dan Rumah Makan Yang Belum Bersertifikasi Halal

Redaksi
3 Minimal Baca

TARAKAN – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mengakui hingga saat ini masih terdapat cukup banyak rumah makan yang belum memiliki sertifikat halal. Sehingga Kantor Kemenag Tarakan bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Mejelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus berupaya agar pelaku usaha khusunya kuliner dapat memiliki sertifikat halal dalam memberikan jaminan kepada konsumen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kemenag H.Muhammad Shaberah menerangkan, hal itu sesuai pada sesuai undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk HalalKeputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“biasanya fenomena yang sering di Jawa. Di sini Insyaallah belum pernah ditemukan kasus seperti itu. Tapi tidak menutup kemungkinan ada. Ini yang dikhawatirkan,”ungkapnya, (11/02/2022).

Tidak hanya itu, adapun fenomena pemalsuan label halal yang kerap terjadi.di pulau Jawa, tidak menutup kemungkinan juga terdapat di Tarakan. Dijelaskannya, fenomena pemalsuan label halal dapat terjadi kerena sebagian pelaku usaha ingin mendapatkan tanpa harus melalui pengujian. Kendati begitu, ia belum dapat memastikan apakah hal demikian pun terjadi di kota Tarakan atau tidak.

“Kasus memalsukan label halal itu ada hukumannya itu kan tidak boleh. Dan ia bisa jadi akan terkena 2 aturan. Aturan halal kena kemudian aturan pemalsuan dokumen. Label halal kan ada sertifikatnya. Tapi karena aturan sanksinya belum sah jadi kami belum bisa melakukan penindakan,”terangnya.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tersebut tidak hanya menyentuh kepada produk makanan saja. Namun sertifikat halal juga tertuju pada rumah makan, restauran, restaurant hotel, UMKM dan lain-lain.

“Tidak hanya produk makanan, tapi restaurant dan rumah makan juga wajib punya sertifikasi halal. Termasuk restauran hotel juga wajib. Karena hotel kelas tertentu kan sering menyajikan makanan untuk orang asing. Sebenarnya tidak dilarang juga masak yang haram, tapi dapurnya harus dibedakan, kulkasnya pun sendiri. Karena tidak boleh daging ayam ditaruh bersama daging babi di dalam satu kulkas,”tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris LPPOM MUI Kaltara Sukamto menjelaskan, pada Oktober 2020 lalu pihaknya telah mengeluarkan 32 sertifikasi halal sedangkan di tahun 2021, pihaknya menyerahkan 17 sertifikasi halal kepada produk makanan. Sertifikasi tersebut didapatkan melalui pelatihan keamanan pangan, Pelatihan produk industri rumah tangga, Pelatihan sistem jaminan halal dan audit halal oleh LPPOM.

“Syarat pertama yang pokok adalah fasilitas produksi dan bahan, pada saat diaudit apabila produk itu tidak memiliki standar halal maka itu tidak boleh dikeluarkan halal , standar halal itu sudah ada kentuannya sendiri,” Jelasnya.

“Jadi audit konteks adalah audit dikantor yaitu audit dokumen. Audit outside yaitu audit dilapangan melihat proses produksi, setelah proses audit selesai maka dilakukan rapat diinternal LPPOM setelah itu di rapatkan dengan komisi Fatwa, jadi nanti tahun ini komisi fatwa MUI yang mengeluarkan fatwa halal. Dan ini hasil audit ketetapan yang dikeluarkan pada tahap pertama,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *