TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Organisasi melaksanakan Rakernis (Rapat Kerja Teknis) penyusunan Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) di Hotel Padmaloka Kota Tarakan.
Kegiatan diikuti oleh seluruh analis yang tergabung dalam tim penyusunan Anjab dan ABK Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang berlangsung selama 3 hari mulai 28-30 November 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltara, Flora S.Sos, yang menghadirkan narasumber dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Rakernis Anjab dan ABK ini juga merupakan rangkaian dalam implementasi aksi perubahan yang dilaksanakan oleh Hari Sarwono, SST.,M.AP selaku Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro Organisasi dengan judul Optimalisasi Penataan Organisasi Melalui Integrasi Data ASN dan Evaluasi Kelembagaan (Operasi Lalu Lintas Data Seluas Lembaga).
Dalam kegiatan Rakernis ini juga memperkenalkan sebuah aplikasi SI-EVGAN (Sistem Informasi Evaluasi Kelembagaan) yang merupakan salah satu aplikasi pendukung proyek perubahan tersebut.
“Data yang akan diintegrasikan yaitu data analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan dengan E-Mutasi. Terkait hal tersebut Biro Organisasi melaksanakan rapat kerja teknis penyusunan Anjab dan ABK ini, dalam rangka memastikan bahwa data Anjab dan ABK telah sesuai dengan bezzeting dan kebutuhan di masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Sehingga pada saat data Anjab dan standar kompetensi jabatan telah terintegrasi, lanjut Hari Sarwono, data tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal dalam proses promosi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Ini juga merupakan salah satu langkah Pemprov Kaltara dalam mendorong pelaksanaan sistem meerit dalam pengelolaan pegawai. Pelaksanaan rakernis Anjab dan ABK ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi SI-EVGAN (Sistem Informasi Evaluasi Kelembagaan), yang pelaksanaannya merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan,” tutup Hari Sarwono.(*)