TARAKAN – Menindaklanjuti soal Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari gabungan Komisi 1 dan 3 mendatangi ULP PLN Tarakan, Kamis (21/4/22). Kedatangannya ini, untuk memfasilitasi keinginan Pemerintah Kota Tarakan merubah sistem pembayaran PJU dari kontrak ke meterisasi.
Kehadiran rombongan anggota DPRD Provinsi Kaltara terdiri dari Norhayati Andris, Khusnul Yakin, Nurdin Hasni, Anto, Supa’ad Hadianto dan Siti Laela tersebut, diterima Manager ULP PLN Tarakan Tia Wulan Sari.
Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Siti Laela menyampaikan ada beberapa hal yang disampaikan DPRD Provinsi Kaltara dalam pertemuan tersebut. Salah satunya keinginan perubahan sistem pembayaran PJU dari kontrak menjadi meterisasi.
“Kedatangan kami ini menindaklanjuti kunjungan ke Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengeluhkan soal pembayaran retribusi PJU. Kalau kita berharapannya disesuaikan meteran bukan kontrak untuk meminimalisir anggaran dan sebanyak mungkin membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Siti Laela.
Ditambahkan Siti Laela, DPRD berharap PLN bisa mengubah sistem pembayaran dengan pemerintah dari kontrak menjadi meteran. Hal ini sebagai upaya efisiensi APBD Kota Tarakan.
“Kami memfasilitasi apa yang menjadi keluhan Dishub dengan PLN untuk mengefisiensi APBD di Kota Tarakan. Lampu PJU ini kan yang ada di daerah banyak mati, kita mencoba berkomunikasi dengan PLN untuk merubah sebuah sistem pembayarannya,” ujar politisi Partai Golkar.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto menambahkan di Kota Tarakan informasinya ada sekitar 1.200 PJU padam dan tersebar di 4 Kecamatan. Dengam sistem kontrak, masyarakat harus tetap membayar retribusi meskipun lampu PJU padam.
“Otomatis mau padam mau tidak kan terpotong PJU nya. Kita berharap ada 1 data PJU di Tarakan yang selama ini dibiayai retribusi oleh masyarakat berapa, sehingga keluhan masyarakat bisa kami tanggap karena masyarakat ini nyetor misalnya ada PJU bisa berfungsi untuk penerangan jalan,” beber Supa’ad.
Supa’ad juga menyayangkan pemerintah dalam hal ini Dishub tidak mengetahui jumlah titik PJU di Kota Tarakan. Sebagai dinas yang menangani, seharusnya mengetahui titik letak PJU karena masyarakat dipungut retribusi.
“Ko bisa pemerintah tidak tahu titik PJU saya agak aneh pemerintah tidak tahu secara real. Kami sebagai anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, karena pelayan yang diberikan pemerintah tidak maksimal,” jelas politisi Partai NasDem.
Supa’ad mengingat PLN menjelang Idul Fitri agar mempertahankan suplai listrik, supaya selama puasa Ramadhan dan Idul Fitri tidak ada lagi pemadaman.
“Harapan kami supaya suplai di pertahankan dan tidak ada pemadahan direncana seperti pohon tumbang atau black out,” imbau Supa’ad.
Sementara itu, menanggapi keluhan tersebut, Manager ULP Tarakan Tia Wulan Sari menjelaskan PLN mendukung keinginan pemerintah untuk merubah sistem pembayaran PJU dari kontrak menjadi meterisasi.
“Sebetulnya meterisasi PJU sudah dilakukan pembahasan dengan Dishub Februari lalu. Pada dasarnya kami mensupport keinginan meterisasi, untuk tindaklanjut tersebut Maret juga dilakukan pertemuan,” jelas Tia.
Pergantian sistem menggunakan meterisasi ini dikatakan Tia, butuh proses tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena tergantung anggaran. Apalagi PJU ini, masyarakat harus membayar retribusi sebesar 5 persen.
“Pada intinya kami siap mensupport keinginnan Dishub, mungkin secara bertahap. Kalau untuk lampu mati itu tanggungjawab Pemkot,” beber Tia.
Perlu diketahui selama ini PLN telah menyetor retribusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada Pemkot Tarakan. Sedangkan untuk tagihan PJU sebesar Rp. 600 juta. Untuk PJU non meter, jumlahnya ada sekitar 2000 titik di Kota Tarakan.(Mt/Ad)