TARAKAN – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kembalu berhasil mengagalkan transaksi narkoba Kamis (17/3/2022) lalu di daerah Beringin 3 Kelurahan Selumit Pantai. Dalam upaya tersebut, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (37).
Diketahui, BS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sehingga menjadi incaran aparat kepolisian. BS merupakan pekerja kapal yang biasa mengantarkan sabu di sekitar tempatnya bekerja atas perintah seorang berinisial CD.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku bertingkah mencurigakan. Laporan diterima sekira pukul 18.30 Wita. BS diamankan saat sedang berjalan kaki seorang diri di pinggir jalan.
“Karena Dia (BS) ini dicurigai, tingkahnya mencurigakan juga, jadi diamankan di jalan, daerah beringin,” tuturnya
Sambungnya lagi, saat diamankan, BS tidak membawa narkotika jenis sabu. Namun BS mengakui menyimpan sabu di dalam kapal.
BS diketahui bekerja dan tinggal di salah satu kapal ikan yang bersandar di sekitar sungai di Beringin 4.
“Kami bawa BS ke tempatnya kerja di kapal itu. Di kapal, BS ambil tas. Kami suruh buka tanya dan ditemukan narkotika jenis sabu. Pengakuannya, dapat sabu dari seorang berinisial CD,” terangnya.
CD diketahui tinggal di dua tempat, sekitar Kelurahan Sebengkok dan Beringin 4. Hanya saja pada saat dilakukan pengejaran di dua rumah yang sering ditempati CD, ternyata sudah melarikan diri. Menurut informasi, CD sudah berada di lokasi pertambakan di Kaltara.
Barang bukti yang diamankan dari BS, sabu dengan berat bruto 28,97 gram atau setengah ball lebih
Sementara BS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“BS ini pemain baru. Tapi, dari hasil tes urine positif juga, jadi termasuk jaringan. Mungkin awalnya pemakai juga, disuruh jual mau saja, karena dapat gaji dan dapat pakai sabu,” tutup dia.