TARAKAN – Daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Februari 2022 lalu, berinisial JA berhasil dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, pelaku dibekuk lantaran melakukan pencurian kabel tembaga di Wilayah Kerja Pertamina (WKP), Jalan Lumpuran RT. 15 Kelurahan Kampung Satu Skip.
Diketahui sebelumnya, jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil menangkap istri dari DPO berinisial JA tersebut, saat ikut beraksi. Sebenarnya Pasutri ini sempat diamankan warga sekitar, namun JA berhasil kabur sedangkan istrinya ditinggal.
“Pelaku JA selama ini bersembunyi di Juata bersamq komplotannya yang juga melakukan pencurian,” terang Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama, (22/04/2022).
Berhasil tertangkapnya DPO JA ini, jelas Gian, merupakan hasil pengembangan jajaran Polsek Tarakan Barat dan Utara, karena memiliki Target Operasi (TO) di rumah tersebut.
“JA ditangkap bersama pelaku lainnya yakni RH serta AC. Pelaku JA ini tidak masuk TO mereka. Tapi saat dikembangkan ternyata JA merupakan DPO kami,” jelas dia.
Dari laporan polisi yang pihaknya tangani, bahwa JA telah melakukan pencurian kabel sebanyak dua kali. Untuk itu, JA kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun.
“Pelaku beraksi dengan memotong kabel aktif pada tanggal 3 Februari 2022 pukul 2.30 WITA di area Sumur 145 milik PT. Pertamina. Atas kejadian ini Pertamina alamk kerugian sebesar Rp 14.890.000. Untuk istri JA sudab tahap 2 pekan lalu dan ditahan di rutan wanita Polsek Tarakan Barat,” tandasnya.