jnews.co.id – Ada dua momen dalam memperingati Pancasila di setiap tahunnya. Pertama, tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Lahirnya Pancasila merupakan dampak dari judul pidato yang disampaikan oleh Presiden RI ke-1, Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada 1 Juni 1945. Dalam pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu tersebut, Soekarno menyampaikan gagasannya tentang dasar Negara Indonesia Merdeka yang dinamakannya Pancasila. Yang akhirnya diterima secara aklamasi oleh anggota BBPUPKI.
Sekilas, penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila mengacu pada Keppres 24/2016, yang lebih rinci, Keppres tersebut menetapkan empat hal sebagai berikut.
Pertama; Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua; Tanggal 1 Juni merupakan hari libur Nasional. Ketiga; Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Dan Keempat; Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Juni 2016.
Jika penetapan Hari Lahir Pancasila mengacu pada tanggal Pancasila dibentuk, “Bagaimana dengan Hari Kesaktian Pancasila.?”
Hari Kesaktian Pancasila adalah hari peringatan kedudukan Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Hal ini perlu diperingati karena Indonesia pernah memiliki catatan sejarah kelam di masa lalu, di mana ada kelompok tertentu yang ingin menggantikan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Salah satunya PKI (Partai Komunis Indonesia) yang dipimpin oleh Dipa Nusantara Aidit alias D.N Aidit. Kala itu, PKI ingin mengganti ideologi bangsa Indonesia dari nasionalisme sesuai nilai Pancasila menjadi komunisme, inilah sebenarnya cikal bakal lahirnya Hari Nasional tersebut.
Hari Kesaktian Pancasila wajib diperingati oleh seluruh pasukan TNI AD di Indonesia untuk mengenang para korban G30S PKI yang merupakan sesama anggota TNI AD. Namun, begitu Soeharto naik menjadi Presiden ke-2 Indonesia, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.
Sebagaimana diterangkan dalam laman Setneg (sekretariat negara), Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan berdasarkan Keppres 153/167. Dalam Keppres tersebut, ada tiga hal yang ditetapkan sebagai berikut.
Pertama; Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Kedua; Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Ketiga; Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yakni pada 27 September 1675.
Dalam Keppres yang sama, diterangkan bahwa penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober didasarkan pada tiga pertimbangan. Yakni, keberhasilan rakyat Indonesia dalam menghadapi G30S/PKI yang hendak menghancurkan Pancasila, kemudian 1 Oktober dinilai sebagai hari yang memiliki ciri dan corak khusus sebagai suatu hari untuk mempertebal dan meresapi keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta Kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
Terakhir, adanya pandangan yang dirasa perlu meningkatkan SK Menteri Panglima Angkatan Darat No.Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1956 dan SK Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep/B134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keppres yang menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada dasarnya dalam Keppres tersebut, Soeharto menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Yang bertujuan untuk mempertebal dan meresapkan keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
Selain itu, juga untuk memperingati gugurnya para korban G30S PKI. Itulah rangkuman Hari Kesaktian Pancasila dari sejarah sampai aturan peringatannya.(jr)
Ditulis oleh. : Juriadi Rahmat