Usai Tertangkap, Kasus Korupsi eks Kepala Sekolah SDN 052 Masuki Tahap Penyidikan

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Setelah tertangkap akibat dugaan korupsi dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) pembangunan sekolah, kini LH eks Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan kini memasuki tahap penyidikan.

Diketahui, LH telah diberhentikan dengan tidak hormat dan kini menjalani proses pemeriksaan atau penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Adam Saimima saat dikonfirmasi.

“Prosesnya masih berjalan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarpras sekolah saat ini tahap penyidikan masih terus berjalan terhadap tersangka,”tuturnya, (16/02/2022).

Lanjutnya, berkas untuk tersangka LH saat ini menunggu tahapan penyidikan selesai. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pada Senin (7/2/2022) kemarin agendanya dilakukan pemeriksaan kepada tersangka LH,”terangnya.

Adapun total kerugian negara sebenarnya yang berhak menyebutkan adalah BPKP dan Inspektorat. Kendati begitu, ia menjelaskan jika LH mengakui jika dirinya menggelapkan dana Rp 700 juta rupiah karena pengerjaan proyek baru sudah memakan biaya besaran

“Tersangka baru LH yang ditetapkan dan mengakui bekerja sendiri. Untuk perhitungan ahli dari teknik, volume kekurangan pekerjaan sebanyak Rp 154 juta. Sementara dari anggaran Rp 2,1 miliar tersebut digelapkan LH senilai Rp 700 juta,”jelasnya.

“Tidak ada pihak lain. Tidak ada keterlibatan pengembang atau kontraktor karena ini anggaran sifatnya swakelola. Dan saat meminta bantuan pekerjaan itu hanya secara lisan. Seharusnya dikelola pihak sekolah,”tutupnya

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *