TANJUNG SELOR – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), jadwal libur dan cuti bersama Iduladha selama 5 hari.
Terhitung dari Rabu 28 Juni hingga Jumat 30 Juni 2023, ditambah 2 hari lagi yakni libur akhir pekan Sabtu 1 Juli dan Ahad 2 Juli 2023.
Dengan demikian, pada momen libur hari raya kurban ini cukup panjang terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat pekerja.
“Jadi libur lebaran haji ini ada 5 hari, libur nasional ditambah cuti bersama itu sudah sesuai SKB 3 menteri,” ucap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, Rabu 28 Juni 2023.
Pihaknya meminta para pegawai yang berdinas di lingkungan Pemprov Kaltara untuk memanfaatkan libur Iduladha ini dengan sebaik-baiknya. Pasalnya pada 3 Juli 2023 sudah berkantor seperti biasanya.
“Terkait itu (inspeksi mendadak setelah libur lebaran) belum ada instruksi dari pimpinan. Pokoknya di hari Minggu (2 Juli) sudah harus masuk sudah di Kaltara,” sebutnya.
Terkait cuti tambahan, bagi PNS Pemprov Kaltara belum ada. Hanya saja jika ada PNS yang sudah memasuki masa cuti dapat dilanjutkan tanpa mengurangi jatah cutinya dengan hari libur lebaran Iduladha ini.
“Cuti tambahan ini belum ada informasi, regulasi sebenarnya itu ada di lebaran Idulfitri, yang tidak diperbolehkan bagi PNS kita itu hadir tanpa keterangan,” jelasnya.
Kata dia, beberapa pengalaman yang lalu untuk kehadiran para PNS ini maka setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan dimintai laporan kehadiran personelnya.(adv)