Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K

Redaksi
1 Minimal Baca

TARAKAN – Sebanyak 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan bakal menjalani purna tugas atau masa pensiun. Sehingga dengan pensiunnya 61 ASN tersebut bakal meninggalkan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Tarakan.

Saat diwawancara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Bob Syahruddin menuturkan, setiap tahun ASN yang pensiun berkisar 60 sampai 70 orang ASN di Pemkot Tarakan, pensiun.

“Untuk per tahun rata-rata ASN Pemkot Tarakan yang pensiun. Untuk usia pensiun staf saat ini 58 dan pejabat eselon II 60 tahun dan tidak ada perpanjangan. Kalau misalnya total 61 ASN Pemkot Tarakan pensiun ini nantinya tidak bisa digantikan oleh ASN untuk mengisi jabatan kosong, ini bisa diisi oleh tenaga PPPK,”jelasnya.

Dijelaskannya, selama memenuhi kualifikasi. Sekarang di kementerian eselon 1 banyak dari P3K. Sehingga meskipun mengikuti jalur P3K, tetap ada istilah eselon II dan III.

Adapun sebelumnya, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RI) mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Salah satunya pada poin 6 bagian b yakni menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan masing-masing daerah tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *