Tanjung Selor — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pengawasan harga, label, dan mutu beras di Pasar Induk Tanjung Selor. Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Polda Kalimantan Utara, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop).

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan harga beras di tingkat konsumen tetap terkendali, serta menjamin bahwa beras yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai ketentuan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap label, kemasan, asal produk, serta kesesuaian antara harga jual dengan kebijakan harga pangan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada potensi penyimpangan, seperti peredaran beras tanpa label, penjualan di atas harga acuan, serta kualitas beras yang tidak memenuhi standar. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas pangan daerah dan melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
Melalui kegiatan pengawasan terpadu ini, diharapkan distribusi beras di wilayah Tanjung Selor tetap aman, berkualitas, serta dapat diakses masyarakat dengan harga yang wajar.

