TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara berkomitmen membantu salah satu persoalan yang selama ini dikeluhkan investor. Yakni terkait perizinan limbah.
Selama 2023 ini, DPMPTSP Kaltara sudah beberapa kali terlibat sebagai fasilitator pihak perusahaan dengan masyarakat terkait perizinan pengelolaan limbah perusahaan. Selain itu masalah lain yang juga menjadi kendala adalah tumpang tindih lahan masyarakat dengan lahan perusahaan.
Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, ST.,MT. mengatakan, hadirnya DPMPTSP tidak hanya sekedar memberikan jalan investasi pada perusahaan saja, tapi juga hadir sebagai penengah untuk mengatasi persoalan perusahaan yang ada di Kaltara.
“Seperti pada tahun ini kita sempat menjadi fasilitator antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat, untuk mengatasi berbagai persoalan,” lanjutnya lagi.
“Seperti aturan limbah yang kita bantu bersama DLH dan persoalan lahan masyarakat yang kita carikan solusi terbaiknya,” kata Ferdinand.
Tak hanya itu, tahun ini DPMPTSP Kaltara juga hadir di Kota Tarakan untuk mengatasi persoalan yang serupa.
“Untuk izin limbah dan izin lainnya tentu akan kita bantu, agar selama berjalan Perusahaan ini tidak melanggar hukum dan merugikan masyarakat setempat,” tegasnya.
Selain persoalan Perusahaan, DPMPTSP Kaltara juga berkomitmen untuk selalu hadir dalam membantu urusan perizinan pelaku UMKM di Kaltara.
Di mana hal ini dapat dilihat dari upaya DPMPTS Kaltara yang selama 2023 ini terus melakukan kegiatan sosialisasi pelaku UMKM Kaltara, dalam mengurus perizinan berusaha.
“Sudah kita lakukan di beberapa Daerah yang ada di Kaltara dan hal ini tentunya upaya kita dalam mengatasi usaha ilegal dan membantu masyarakat dalam melegalkan usahanya,” imbuhnya.
Ke depan Ferdinand berharap tidak ada lagi Perusahaan besar dan pelaku UMKM yang merasa kesulitan dalam membuat Perizinan. Baik itu perizinan usaha ataupun perizinan lainnya.
“Intinya kita ingin semua jenis usaha yang ada di Kaltara ini berjalan dengan sehat dengan izin yang sesuai dan tanpa ada persoalan yang merugikan pihak manapun, khususnya masyarakat,” pungkasnya.(adv)