TANJUNG SELOR – Pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) semakin sadar akan pentingnya membuat perizinan. Ini terlihat dari semakin tingginya pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum menerangkan, adanya dorongan bagi pelaku UMKM untuk membuat NIB ialah agar usaha mereka terdaftar secara resmi dan tidak menjadi usaha liar yang masuk kategori pelanggaran.
Pemprov Kaltara pun terus melakukan sosialisasi agar para pemilik UMKM ini segera mendaftarkan usahanya. Di mana hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov Kaltara dalam membantu UMKM masyarakat dan menambah PAD Kaltara melalui pajak UMKM.
“Kalau usahanya besar tentu wajib membayar pajak, tapi kalau usahanya masih mikro tentu tidak mungkin kita kenakan pajak,” terang Gubernur lagi.
Di sisi lain, lanjut Gubernur Zainal, NIB ini juga bisa menjadi payung hukum masyarakat untuk melegalkan usaha dan tempat usaha mereka.
“Karena secara tidak langsung NIB ini menjadi jaminan kalau usaha mereka sudah diizinkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.(adv)