TARAKAN – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pemilu 2024 di Kota Tarakan, masih menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU RI. TPS khusus baru bisa dipastikan, hanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Tarakan.
Anggota KPU Kota Tarakan Jumaidah mengatakan jumlah TPS khusus pada pemilu 2024 di Kota Tarakan, belum bisa dipastikan. Saat ini, penetapan TPS khusus masih tahap koordinasi.
“Kalau TPS khusus kita tidak bisa pastikan berapa yang harus dibuat, tapi kan masih kita lakukan koordinasi seperti Tarakan ada Lapas. Lapas pasti nyata, itu akan ada TPS khusus di lapas,” katanya kepada awak media, Sabtu (10/12/22).
Jumaidah menjelaskan untuk di rumah sakit (RS) dan pondok pesantren (Ponpes), masih melihat data jumlah pemilihnya tidak bisa langsung ditetapkan. Untuk Ponpes, harus dipastikan juga datanya dan perlu koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Di RS kita lihat dulu datanya karena kan harus kita cek dulu. Informasi terbaru kan ada 13 pesantren itu, kami mungkin dengan kawan-kawan dengan komisioner akan silaturahmi dulu pihak Kemenag minta datanya, kemudian koordinasi ke pimpinan ponpesnya, layak gak didirikan TPS Khusus, bisa saja ponpesnya yang umurnya baru 17 tahun atau pas 17 tahun misalnya cuma 5 itu kan gak mungkin,” jelasnya.
Jumaidah menjelaskan hasil pendataan ini, dari KPU Kota Tarakan akan disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk diserahkan ke KPU RI. Untuk jumlahnya, KPU RI bakal menetapkan TPS khusus.
“Yang Lapas pasti akan ada TPS khusus, karena data di Lapas kan terakhir perkiraan pemilih 2024 itu 1.300 jadi 5 TPS. Lapas kita tidak tahu domisili nya dimana, karena barrel datanya kita belum terima,” tutupnya.(Mt)