NUNUKAN – Pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan dan perpajakan daerah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Asta Cita yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam pelaksanaan perizinan dan pengelolaan kewajiban perpajakan daerah.
Bupati Nunukan, Irwan Sabri, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah, terutama dalam memberikan pendampingan dan pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengawasan juga perlu diperkuat agar pelaksanaan perizinan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi turut memberikan manfaat bagi penerimaan daerah.
Menurutnya, optimalisasi PAD membutuhkan pengelolaan potensi daerah yang lebih baik, termasuk memastikan kewajiban perpajakan dan kontribusi dari aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Karena itu, setiap OPD harus memahami tanggung jawabnya dalam mengawasi dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Di sisi lain, pendampingan hukum dari kejaksaan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas serta terhindar dari risiko pelanggaran.
Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Nunukan berharap pengawasan perizinan semakin optimal, kepatuhan terhadap regulasi meningkat, dan potensi PAD dapat dikelola secara maksimal untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Pembangunan tidak hanya dituntut berjalan cepat dan tepat sasaran, tetapi juga harus dilaksanakan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang bertanggung jawab.


