Kembali Berstatus PPKM Level 2, Walikota Tarakan Ingatkan Tetap Jaga Prokes

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Setelah sekian lama menyandang PPKM Level 1, namun kini status Kota Tarakan naik menyandang status PPKM Level 2. Hal itu setelah dikeluarkannya Inmendagri terbaru berlaku sejak 1 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes, kasus positif Covid-19 di Kota Tarakan kembali muncul dalam dua hari terakhir dua orang dirawat di rumah sakit dan total tercatat positif enam orang.

“Mau nagaimana lagi, kita naik status PPKM Level 2. Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai. Karena kalau dilihat yang empat orang ini OTG,” ungkapnya, (08/02/2022).

Diketahui, Data hingga Senin (7/2/2022) kemarin, kasus aktif mencapai 12 orang. Dan terjadi pertambahan positif 3 orang. Dengan adanya perubahan status PPKM Level 2 ini ditambah mulai kembali bermunculan kasus positif, kata Khairul, jika menyesuikan SKB Empat Menteri yang dikeluarkan, di PPKM Level 2 dengan cakupan vaksinasi di atas 80 persen masih bisa 100 persen PTM.

“Tapi ada SKB yang baru lagi, di level 2 PTM-nya 50 persen. Jadi kita ikuti saja aturan itu,” jelasnya.

Adapun menanggapi imbauan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta lansia di atas 60 tahun yang belum melakukan vaksinasi dan memiliki komorbid untuk tidak keluar rumah dalam dua minggu hingga sebulan ke depan., Khairul mengungkapkan itu sebenarnya hanya imbauan.

“Imbauan itu kalau dilaksanakan lebih baik. Saya kira jelas dari sana, menyesuaikan edaran. Dan diharapkan imbauan Pak Luhut yang disampaikan jangan sampai membuat gaduh. Karena memang selalu diingatkan, dari dulu lansia kalau punya komorbid harus hati-hati. Terutama kontak dengan orang banyak harus dikurangi,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *