TARAKAN – Hingga saat ini status kehalal-an pada makanan di Indonesia masih menjadi utama dalam memberikan jaminan kepada konsumen terhadap keamanan halalnya makanan. Kendati begitu, tidak sedikit produk makanan masih terkendala pengurusan sertifikasi halal, lantaran masih banyaknya pelaku usaha yang binggung untuk mendapatkan label tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan H Muhammad Shaberah menerangkan, saat ini dalam pengurusan sertifikasi halal di Kaltara dapat dilakukan melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kendati begitu, proses pendaftaran dapat difasilitasi oleh Kantor Kemenag Tarakan.
“Untuk kerjasama sertifikat halal di Kaltara ini hanya satu dari LPPOM MUI Kaltara, sementara ini kami masih bisa menjalin kerjasama dengan universitas Borneo sudah beberapa kali datang. Tinggal kesiapan dari UBT, dia harus menyiapkan tenaga khusus untuk ahli pangan. Kemudian dia harus punya Lab khusus,”ujarnya, (06/03/2022).
Sebagai Organisasi Perangkat Kerjasama, Kemenag mengakui sejauh ini masyarakat cukup antusias dalam mengurus sertifikasi halal. Namun menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara pendaftaran. Padahal, untuk mendaftar sertifikasi halal juga dapat dilakukan di rumah.
“Untuk di Kaltara sebenarnya cukup kewalahan karena banyak sekali yang masuk. Kalau kita di Kabupaten kota kan membantu masyarakat mendaftar. Kan pendaftarannya sekarang bisa internet melalui aplikasi E-halal. Cuma memang masyarakat bingung untuk mengisinya untuk usaha kecil. Jadi kami di kementrian agama bisa membantu mereka datang,”tuturnya.
Kendati demikian, ia menegaskan jika pengurusan non bernayar hanya berlaku pada usaha menengah kecil. Untuk usaha menengah ke atas diperlukan waktu pengujian dan memiliki biaya tertentu.
“Belum lama ini ada 15 UKM kecil, pakai fasilitas di kantor juga bisa. Kalau untuk UKM-UKM yang kecil itu gratis. Nah kalau UKM-UKM yang menengah ke atas itu nanti perlu turun dari LPH nanti dia ada biaya memang,”katanya.
“Yang tahu tarifnya dari LPH sendiri. Tinggal diisi blanko kemudian diisi pertanyaannya. Biasanya tuh anak-anak muda sekarang palong ngerti soal beginian,”sambungnya.
Lanjutnya, diakuinya sejauh ini pihaknya dan LPPOM-MUI belum pernah melakukan sidak langsung dalam memeriksa label halal pada makanan yang dijual di masyarakat. Namun menurutnya, hal tersebut bukan tidak mungkin akan dilakukan.
“Untuk saat ini kami dari Kementrian Agama belum program untuk ke lapangan yah. Yang jelas bagu UKM yang menginginkan mengurus Sertifikasi halal, bisa ke kantor kemenagg pasti kami bantu. Terbitnya juga di situ dan bisa dicetak di kantor kanwil juga,”tutupnya.