Ketua Parpol dan ASN Berstatus Aktif Ikut Daftar Pencalonan DPD RI, Kok Bisa?

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Sebanyak 17 orang calon anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Utara telah menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara. Dari 17 orang tersebut dua diantara merupakan ketua partai politik dan ASN yang masih aktif hingga saat ini.

Anggota Komisioner KPU Kaltara Teguh Dwi Subagyo membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, sesuai aturan keduanya harus mundur dari kepengurusan partai dan ASN.

“Memang calon anggota DPD salah satu syarat itu harus mengundurkan diri dari pengurus partai politik. Kalau hanya anggota bisa. Kapan diserahkan yaitu pada saat mendaftar pada bulan Mei nanti. Hal ini juga berlaku pada ASN,” tuturnya kepada Facesia.com, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: https://facesia.com/prajurit-tni-al-evakuasi-korban-speedboat-bang-baron-seluruh-korban-selamat/

Ditegaskan Teguh, terkait SK pemberhentian sebagai pengurus parpol, jika belum ada pada Mei mendatang, maka seorang calon anggota DPD minimal ada 3 berkas yang harus dilampirkan.

“Surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses,” urainya.

Jika ketiga berkas ini tidak dapat dipenuhi sebagai tambahan syarat pendaftaran calon tetap maka dokumen dianggap tidak lengkap.

“Pada pendaftaran di bulan Mei harus diserahkan dulu yang tiga berkas tadi. Untuk SK pembentian itu bisa menyusul. Ini masih lama kan, masih ada sekitar 4 bulan untuk mengurus itu,” ujarnya.

Baca juga: https://facesia.com/tolak-keras-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-ahy-memundurkan-kualitas-demokrasi/

Disebutkan mantan Ketua KPU Tarakan ini, SK pemberhentian harus diserahkan ke KPU Kaltara H-1 penetapan DCT. Sesuai jadwal, penetapan DCT itu ditetapkan 25 November.

“Jadi paling lambat 24 November seorang calon anggota DPD harus menyerahkan pemberhentian tetapnya,” kata Teguh.

Dari data yang diterima kedua calon anggota DPD ini salah satunya merupakan ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltara dan ASN Provinsi Kaltara.

“Yang ASN ini infokan akan pensiun dan ketua partai ini juga akan mundur,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 17 calon anggota DPD yang telah menyerahkan bukti dukungan, tiga diantaranya merupakan inkumben yakni Hasan Basri, Marthin Billa dan Fernando Sinaga. (Sha)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *