KPU Tana Tidung Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Redaksi
2 Minimal Baca

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT) melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tana Tidung pada pemilihan umum tahun 2024, Selasa (14/12/2022).

Bertempat di Pendopo Djaparuddin yang di ikuti oleh Komisioner, jajaran sekretariat, Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dandim 0914 TNT, Kapolres Tana Tidung, Ketua dan Anggota DPRD Tana Tidung, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kesbangpol, Camat se-Kabupaten Tana Tidung, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Tana Tidung, Ketua Paguyuban/Organisasi Masyrakat se-Kabupaten Tana Tidung.

Ketua KPU KTT, Hendra Wahyudi menjelaskan uji publik dimaksudkan untuk membuka ruang kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan partai politik yang punya kepentingan untuk memberikan masukan dan saran.

Hendra menegaskan penetapan Dapil dan alokasi kursi ditetapkan dan disahkan oleh pusat, namun sebelumnya pusat akan menerima usulan-usulan yang disampaikan oleh Kabupaten/Kota.

“Kita kemarin itu petakan beberapa kursi sebenarnya, kalau dia dapil ini kita pindah kesini terus kemudian kita buat 3 dapil, atau alokasi kursinya kita buat imbang gimana, itu kita jelaskan pada tamu undangan pada hari ini. Tetapi kita tetap membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan, yang kami butuhkan. KPU hanya penyelenggara hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Semua masukan dan aspirasi menjadi catatan KPU Tana Tidung, yang nantinya disampaikan ke pusat karena pusat yang akan menentukan.

Hendra mengungkapkan, kemungkinan ada perubahan Dapil atau alokasi kursi bisa berubah meski kemungkinannya kecil.

“Kemungkinan sih ada tapi kecil, itu tadi dia kan ada 7 prinsip tuh. Diantara salah satu tujuh prinsip sudah kita melanggar itu tidak akan berhasil,” ungkapnya.

Meski ada prinsip yang tidak boleh dilanggar, namun KPU tetap berupaya mengusulkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. (her/Iik)

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *