Malas Kerja Senang Foya-Foya, Dua Pria Nekat Jadi Pencuri Sarang Walet

Redaksi
3 Minimal Baca

TARAKAN – Mencuri 1,96 kilogram (Kg) sarang burung walet di RT 14, Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal, Pria berinisial JN alias Wanda ditangkap dan di penjarakan di Polsek Tarakan Timur.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menuturkan, dalam aksi mencurinya JN di bantu temannya AN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modusnya yakni membongkar dinding rumah sarang burung walet menggunakan linggis hingga berlubang. Lalu lubang di besarkan menggunakan kayu balok. Sudah kami sita kayu baloknya termasuk motor yang digunakan pelaku waktu mencuri. Sementara linggis masih belum ketemu, masih dicari dan masuk dalam daftar pencarian barang,” ujarnya.

Selain barang bukti yang digunakan pelaku, dikatakan Gian, pihaknya turut mengamankan barang bukti sarang burung walet yang sudah pindah tangan ke orang yang membeli. Tapi dikhawatirkan nilai ekonomisnya turun, jadi diambil sample dan sisanya dikembalikan ke korban. Pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini pertama kali diketahui penjaga rumah sarang burung walet, Paulus dan disampaikan kepada pemiliknya, Dendra.

“Korban mengaku sudah tiga kali mengalami kejadian ini, hanya saja belum pernah dilaporkan. Modus yang digunakan pelaku juga sama, dengan cara melubangi dinding. Jadi, bekas bongkaran yang sudah sempat ditambal korban, dibongkar pelaku kembali,” terang Gian.

Lanjut Gian, otak pencurian ini yaitu pelaku JN. Saat itu, saat di perjalanan menuju lokasi untuk mencuri, JN mengajak AN. Kebetulan penjaga rumah sarang burung walet juga tidak ada di lokasi terus, tapi melakukan pengecekan di jam tertentu saja.

“Hasil pencurian kedua pelaku cukup besar, seberat 1,9 Kg. Setelah dijual seharga belasan juta, uangnya mereka gunakan untuk menyewa mobil dan ke tempat hiburan malam. Sedangkan korban alami kerugian hingga Rp20 juta,” ungkapnya.

Gian mengaku, Pembeli sarang walet itu juga diperiksa penyidik. apakah pembelinya juga dicurigai membeli dengan harga murah atau memang sesuai harga pasaran saat ini.

“Dalam pasal 480 KUHP menerangkan, patut dicurigai. Tapi kalau memang menjual dengan harga normal, ya tidak apa-apa, berarti tidak ada unsur untuk mencurigai. Pelaku ini merupakan warga RT. 11, Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal dan belum pernah masuk penjara. Ia pun tidak memiliki pekerjaan, sehingga nekat melakukan pencurian. Atas perbuatannya ini, JN disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, tentang pencurian dengan pemberatan karena merusak dan bersama-sama, lebih dari satu orang,” tutupnya.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *