Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan melaporkan tunggakan pembayaran pajak reklame perusahaan hingga akhir 2021 mencapai sekitar Rp 48 miliar rupiah.
Setiap tahunnya tunggakan tersebut terus bertambah karena pembayaran tidak dapat dilunasi setiap tahunnya.

Saat dimonfirmasi, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKAD Kota Tarakan Bambang Darmawan menjelaskan, tunggakan pembayaran Pajak Reklame di tahun 2020 mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, yang bisa dibayarkan hanya Rp 800 juta rupiah di tahun 2021.

“Rata-rata sebagian besar perusahaan yang menunggak berasal dari luar Kaltara. Koordinasi hanya lewat WA untuk vendor-vendor di Jakarta dan Surabaya, Balikpapan yang berkantor di sana,”bebernya, (12/02).

Lanjutnya, hal itulah yang menjadi kendala pihak BPKPAD pada proses penagihan. Menurutnya, hal ini menjadi evaluasi untuk dibenahi kedepannya. Ditegaskannya, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, WP wajib membayarkan pajaknya.

“Ada item pajak lain yang mengalami tunggakan selain reklame. misalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keseluruhan item pajak terakhir tercatat di 2020 ada sekitar Rp 54 miliar. Di tahun 2021 utang sudah ditekan jadi Rp 48 miliar,”tukasnya.

Dibeberkannya, hal itu karena adanya penghapusan denda pajak yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tarakan. Ia menyebutkan, ada dampak positif dari program tersebut meski tak bisa diadakan setiap tahun.

“Proses penagihan, masing-masing WP disurati. Kemudian jika ada yang menunggak dan malas membayar, kami melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan untuk mediasi,”tukasnya.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *