Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Kehadiran regulasi terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan persoalan serius bagi pekerja. Hal itu karena kebijakan itu dianggap menyulitkan pekerja dalam mendapatkan haknya. Saat diwawancara, Serikat Pekerja Serikat Pekerja (SP) Kahutindo Kaltara kecewa denga adanya kebijakan baru di tengah UU Ciptaker yang masih dipersoalkan.

“Kalau memang kita taat hukum, berarti pemerintah tidak menambah lagi aturan baru dalam bentuk apapun. Karena Ciptaker ini sementara masih bermasalah, sampai masih dilakukan perbaikan. Kan begitu bunyinya. Tapi kalau kita membahas itu lebih jauh nanti pembahasannya jadi bias,”ucapnya, (22/02).

Namun, ia tetap berpandangan cukup positif dalam segi aturan kebijakan pada JHT. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan tujuan dari JHT.

“Di sisi lain ada benarnya. Saya mencoba untuk melihat secara subtansi. Untuk ukuran jaminan hari tua dimulai daru usia 56 tahun. misalnya saya di usia 50 tahun harus pensiun. Itu amanat undang -undang. Tetapi masih banyak usia yang di atas 50 belum pensiun,”tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini masih banyak pekerja yang belum memahami regulasi JHT secara utuh. Meski cukup setuju atas aturan tersebut namun di sisi lain pihaknya tidak bisa membenarkan adanya kebijakan baru dalam situasi saat ini. Sehingga meski menggangap aturan cukuo baik namun pihaknya tetap menolak kebijakan tersebut.

“Kalau kita mau bicara secara fare JHT itu tidak seperti yang kita bayangkan sebenarnya. Karena memang Jaminan Hari Tua ini diperuntuhkan untuk pekerja saat ini memasuki usia tua. Karena sebelum usia 57 tahun kita hitungannya belum dipensiunkan oleh perusahaan,”lanjutnya.

Dia melanjutkan, selain itu belum adanya sosialisasi yang dilakukan baik pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga menurutnya, kebijakan tersebut seakan dipaksakan.

“Kami dari pengurus daerah Serikat Pekerja Kahut sementara berkoordinasi dengan BPJS Tenaga Kerja dan Pemerintah dalam hal ini Naker. Tolong dong disosialisasikan dulu sebelum diterapkan,”harapnya.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *