TARAKAN – Untuk memanjakan gaya hidupnya seorang pemuda harus menerima kenyataan mendekam dibalik jeruji besi setelah berhasil dibekuk Polsek Tarakan pada 25 Agustus 2021 lalu setelah melakukan pencurian Telepon geng.
Diketahui, pelaku IM melakuka Pencurian sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Gunung Slipi, Kampung Satu Skip. Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evan menjelaskan modus operandi IM berawal dari melihat sebuah pondok yang menggunakan tali untuk pengait pintu.
“Jadi karena melihat sebuah pondok yang pengaitnya pakai tali kemudian pelaku intip dia lihat ada handphone di situ, akhirnya dipotonglah tali pengait itu dan masuk mengambil dua unit handphone,” jelasnya,
Diketahui, dua unit handphone yang dicuri oleh IM ialah Vivo Y81 dan Oppo A15 S. Saat ini Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan satu unit handphone yang sempat ia jual.
“Barang bukti yang diamankan Vivo, sementara Oppo masih dalam pencarian karena itu dijual dan sempat kami datangi pembelinya namun pindah rumah,” tutur Gian.
“Vivo ini sekitar Rp 500 ribu dia jual, kalau Oppo 800 ribu, kemudian dipasarkannya lewat Facebook dan ada juga yang lewat temannya,” sambungnya.
Dikatakannya, bahwa IM merupakan residivis dengan perkara pencurian motor dan penadah. “Ini ketiga kalinya IM melakukan pencurian,” terangnya. (BB)