TARAKAN – Maraknya peredaran rokok ilegal menggunakan Pita cukai palsu menimbulkan kerugian bagi negara. Sehingga hal tersebut membuat Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Utara menyoroti peredaran rokok berpita cukai yang banyak beredar di pasaran.
Melihat kondisi itu, Binda Kaltara bersama beberapa aparat penegak hukum melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Binda Kaltara, Brigjen TNI Andi Sulaiman mengungkapkan, pihaknya sudah meminta kepada semua aparat hukum terkait, khususnya Bea Cukai Tarakan untuk bisa menindaklanjuti pelaku yang menggunakan pita cukai palsu tersebut.
“Banyak rokok yang beredar dengan pita cukai palsu. Ini sangat merugikan karena tidak membayar pajak dengan jumlah yang sudah ditetapkan,” ungkapnya, (07/03/2022).
Dijelaskannya, pihaknya sudah memantau rokok ilegal cukup lama beredar di pasaran. Sehingga, pihaknya meminta kepada Bea Cukai Tarakan yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut.
“Kami meminta untuk segera dilakukan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal ini. Karena kami melihat rokok ilegal ini beredar hampir di semua daerah di Kaltara,”tukasnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara menjelaskan, pihaknya bersama instansi lainnya akan menindaklanjuti temuan Binda Kaltara tersebut.
“Selama ini, kami juga sudah menemukan rokok dengan beberapa merek yang penempatan pita cukai yang tidak sesuai. Kalau rokok Ilegal di sisi Bea Cukai terkait dengan pungutan cukainya,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya sudah gencar melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal. Kata dia, rokok yang ilegal ini memiliki beberapa kriteria. Diantaranya yaitu tanpa pita cukai, memakai pita cukai, memakai cukai bekas. Kemudian untuk ciri-ciri terbaru yang ditemukan oleh Binda, memiliki ciri-ciri pita cukai yang tidak sesuai penempatannya.