JAKARTA – Tim Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (12/5/22). Koordinasi ini, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan.
Kedatangan rombongan Tim Pansus 3 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus diterima langsung Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Ir. Mansur, M.M. Hadir juga dalam pertemuan Tim Pansus diantaranya Siti Laela dan Yacob Palung.
“Kami memohon masukan dan tanggapan dari Kementerian terkait draf Ranperda tersebut. Karena ada beberapa poin penting yang menurut kami sangat perlu mendapat masukan dari KKP terutama yg menyangkut kewenangan di bawah 12 mil dan pembentukan Satgas pengawasan,” ujar Albertus.
Albert menjelaskan inisiasi Ranperda ini, didasarkan pada proses penyerapan aspirasi dewan dan masukan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Ukuran ikan yang semakin mengecil dan praktek penangkapan ikan di perairan laut yang tidak sesuai prosedur, telah merusak sumber daya. Penangkapan menggunakan struktur dan racun, juga membuat DPRD berinisiasi untuk membuat perda ini,” ucap Politisi PDI Perjuangan.
Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltara Ruki menambahkan di wilayah Kaltara masih banyk menggunakan alat tangkap trol dan jumlahnya sekitar 2.000 unit. Sehingga butuh aturan dan regulasi terkait hal ini.
Sementara itu, Tim Ahli Hukum Yahya Ahmad Zein menjelaskan di Kaltara ada penurunan kualitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Hal itu yang menjadi dasar DPRD menyusun Ranperda ini.
“Ada beberapa aspek yang diatur dalam Ranperda nantinya diantaranya persoalan rehabilitasi lingkungan, konsentrasi sumber daya ikan, kerjasama, soal larangan, pendidikan serta sanksi. Dari poin-poin tersebut yang akan kami konsultasikan,” beber Yahya.
Yahya menerangkan di dalam Ranperda ini juga ada diatur terkait kelembagaan dalam pengawasan. Hanya saja stakeholder yang terlibat di dalam kelembagaan tersebut belum diatur.
“Ini untuk mengoptimalkan pengawasan, maka di dalam Ranperda diatur terkait pengoptimalan serta pola pengawasan dan keterlibatan Polsus. Terkait kerjasama lintas Provinsi apakah bisa dibuka peluangnya? Bagaimana pola kerjasamanya ? Ini juga ingin dikonsultasikan,” pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.
Rencana DPRD Provinsi Kaltara membentuk Ranperda tentang Pengawasan dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan, mendapat apresiasi Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Ir. Mansur, M.M. Sebab ini sebagai upaya untuk pelestarian perikanan di Kaltara.
“Harapannya ada tim terpadu terkait pengawasan ini. Saya pikir ide bagus jika ada semacam tim terpadu untuk pengawasan. Tapi tidak hanya aspek pelaksanaan pengawasan, aspek sosialisasi dan pembinaan ke masyarakat juga diperlukan,” kata Mansur.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan (PSDKP) Suharta, menyambut baik keinginan DPRD Kaltara membentuk Ranperda tentang Pengawasan dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan.
“Selama ini saya menunggu-nunggu pengawasan menjadi prioritas, Alhamdulilah di Kaltara ini luar biasa. Terkait pengawasan ini, di pusat sudah berjalan, akan tetapi di daerah masih adem ayem. Alhamdulillah di beberapa daerah NTB dan Kaltara sudah mulai menyusun perda ini,” jelas Suharta.
Mengenai Pengenaan sanksi administratif, dijelaskan Suharta KKP berhasil mengumpulkan uang denda lebih dari 20 miliar. Untuk pengawasan perikanan, sudah melekat di jabatan pengawas perikanan sedangkan Polsus sudah melekat ditempat lain.
“Terkait judul, masih sangat spesifik dan sempit. Untuk tata naskah, sudah ada yang mengaturnya. Yang penting pengawas harus diberikan pelatihan dan apabila dibutuhkan penyidik maka dibuka PPNS,” terang Suharta.
Masalah kerjasama, diungkapkan Suharta sudah ada 22 Provinsi yang melakukan kerjasama untuk pengawasan perikanan. Untuk kerjasama dengan luar negeri, sudah ada aturannya tersendiri.
“Harus ada FGD dari Kaltara untuk Ranperda ini yang melibatkan semua pihak, karena n dari aspek pengawasan dan hukum masih kurang seperti sanksi di pasal 22 perlu ada perbaikan. Tentang sanksi administratif bisa mengacu ke Permen Nomor 31 Tahun 2021 serta perlu konsultasi publik terlebih dahulu dengan perancang peraturan per Undang-undang,” tutup Suharta.(Mt)