Tanjung Selor — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara bersama perwakilan perusahaan mitra dan kelembagaan pekebun melaksanakan Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Plasma dan Mitra Periode November 2025, pada hari ini melalui Zoom Meeting.
Rapat ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan mekanisme penetapan harga TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Ketentuan tersebut mengatur bahwa proses penetapan harga harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel, dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
Dalam rapat tersebut, peserta bersama-sama membahas berbagai komponen penentu harga, termasuk perhitungan rendemen, indeks K, serta perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel di pasar nasional. Melalui pembahasan data dan hasil perhitungan yang komprehensif, seluruh pihak berupaya memastikan bahwa harga TBS yang ditetapkan dapat memberikan kepastian usaha bagi pekebun sekaligus relevan dengan dinamika pasar.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, perusahaan mitra, serta unsur lembaga pekebun. Forum ini menjadi ruang dialog untuk menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai harga TBS yang akan berlaku sepanjang periode November 2025.
Hasil penetapan harga TBS yang telah disepakati dalam rapat tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penetapan resmi, dan akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan transaksi TBS di lapangan.
Dengan pelaksanaan rapat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan lebih transparan, berkeadilan, dan mendukung kesejahteraan pekebun.

