Predator Pencabulan

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – RD predator asal Juata Laut yang pelecehan seksual 30 anak di bawah umur telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dari hasil interogasi, pria berumur 22 tahun ini diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2016 silam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya menerangkan jika pelaku terkenal sebagai sosok pribadi yang baik dan relijius, sehingga orang tua anak yang mengaji di masjid tersebut tidak menyangka pelaku memiliki kelainan seksual.

“Korban ini dikenal agamis dan memiliki kepribadian baik. Pelaku memang akrab dengan korban-korbannya, dan saat ada momen memanfaatkan situasi untuk berbuat tidak senonoh dengan memegang kemaluan korban-korbannya,”ucapnya, (10/03).

Setelah aksinya tidak ketahuan, RD malah semakin intens melakukan aksi bejatnya. Bahkan, RD memanfaatkan ruangan yang berada di samping masjid yang disiapkan anak-anak untuk menginap pada hari Sabtu dan Minggu.

“Pelaku ini memang berniat melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu untuk belajar memperdalam agama. Pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan perbuatannya. Karena sering melihat anak-anak menginap, pelaku memiliki keinginan untuk mencabuli korban,”terangnya.

Diketahui, rerata usia korban kisaran tergolong remaja yakni berusia 12 hingga 15 tahun. Bahkan, santri yang menginap di tempat tersebut tidak hanya warga Tarakan, melainkan juga ada warga dari luar Tarakan seperti Bulungan dan Nunukan.

“Diakui kami sulit melakukan pemetaan korban, karena jangka waktu kejadian yang sudah lama dan santri juga bergantian yang menginap. Pelaku ini bukan guru atau santri, tapi sering ibadah di masjid. Jadi, seperti santri senior lah,”tutupnya.

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *