TARAKAN – Semakin maraknya Kasus tindak asusila di Kota Tarakan, membuat sebagian masyarakat geram hal itu lantas memunculkan ide terhadap perlu adanya hukum kebiri bagi predator yang kerap melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawa umur.
Saat dikonfirmasi, Walikota Tarakan dr Khairul M.Kes menerangkan jika perilaku pelecehan sesama jenis semakin meresahkan sehingga menurutnya, jika adanya hukum kebiri dalam peraturan perundang-undangan, maka pihaknya sangat mendukung langkah tersebut.
“Kalau ada kebijakan kebiri saya dukung, jika itu diatur dalam peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Tergantung kalau ada UU dan membolehkan silakan saja. Kan tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada dalam UU,”tegasnya, (11/03/2022).
Lanjutnya, sebenarnya di undang-undang (UU) yang mengatur sudah jelas mengenai perlindungan anak dan dalam KUHP.
Hanya saja, hal itu bergantung pada proses penegakan, implementasi dari UU dan pasal dalam KUHP bisa ditegakkan dan dijalankan aparat hukum.
“Sebenarnya sudah ada cuma tergantung bagaimana mengimpelemntasikan UU itu, kita serahkan ke aparat hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan termasuk pengadilan,” jelasnya.
“Sekarang aturan yang mengatur terkait hal tindak asusila yang melibatkan korban di bawah umur tertuang dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”sambungnya.
Ia.menambahkan, kasus RD yang muncul adalah diperkirakan kali ketiga jumlah kasus tindak asusila melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, ini yang menjadi kendala pemerintah dalam mempersiapkan Tarakan menjadi kota layak anak.