TARAKAN – adanya isu yang terbesar terkait adanya perubahan tarif dan kelas pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan menuai perhatian besar masyarakat. Pasalnya, dikhawatirkan akan menambah beban hidup masyarakat.
Saat diwawancara, Kepala BPJS Cabang Tarakan Kemas R Kurniawansyah membantah kabar tersebut, dirinya mengakatakan, sejauh ini BPJS tidak pernah menaikan tarif iuran atau pun menghapus kelas pada layanan. Kendati begitu, ia membenarkan jika adanya perubahan sistem pembayaran yang menyesuaikan besaran penghasilan masyarakat.
“BPJS Kesehatan tidak pernah ada perubahan iuran untuk kelas BPJS Kesehatan. Terkait isu bahwa akan iuran akan menyesuaikan penghasilan, sampai hari ini itu hanya berlaku untuk segmen BPU. Pekerja Penerima Upah (PPU) di mana yang digunakan standar batas bawah adalah UMK aray UMP,”jelasnya, (20/6/2022).
Dikatakannya, saat ini besaran penghasilan masyarakat akan menentukan kelas layanan yang diambil. Sehingga untuk saat ini masyarakat pekerja formal tidak dapat memilih kelas layanan lagi melainkan ditentukan secara otomatis dengan berpatok pada penghasilan.
“Itu, jika di bawah Rp 4 juta, maka ia dimasukan ke kelas 2, jika dari 4 juta maksimak Rp 12 juta, ia berarti kelas 1. Jadi pada prinsipnya yang didasarkan pada penghasilan, itu hanya PPU,”katanya.
“Kita ada beberapa segmen, pertama penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat, sering kita sebut PBI atau KIS. Kedua adalah orang yang dibayarkan pemerintah Kabupaten Kota atau provinsi yang disebut PBB Pemda, segmen kedua adalah pekerja penerima upah seperti yang saya jelaskan,”urainya.
Adapun bagi masyarakat yang tidak bekerja dengan sistem formal juga dapat menggunakan layanan mandiri dengan kelas berdasarkan kesanggupan masing-masing individu.
“Ketiga masyarakat umum yang tidak memiliki pekerjaan formal, kita sebut PPU mandiri. Mereka ini bisa memilih kelas pelayanan berdasarkan iuran kelas III di biaya Rp 35 ribu perbulan, kelas II Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150ribu. Jadi tidak ada perubahan untuk BPJS Kesehatan,”tuturnya.
“Memang segmen pekerja penerima upah akan dibayarkan oleh pemberi kerja, sesuai dengan upahnya. Jika upahnya tidak UMK maka berhak di kelas II. Pembayarannya 1 persen dibayar pekerja dan 4 persen dibayarkan perusahaan,”katanya.