TARAKAN – Konsultasi publik yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, menuai berbagai masukan.
Konsultasi publik atau Public Hearing yang digelar di Ballroom Kayan Hotel Tarakan Plaza, menghadirkan berbagai pihak mulai dari DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, akademisi dan kepala sekolah.
Saran yang dilontarkan kepada Pansus tersebut diantaranya terkait insentif guru dan evaluasi PPDB jalur zonasi. Keduanya dipertimbangkan juga akan kondisi geografis Kaltara yang begitu luas.
“Seperti Insentif guru itu tidak harus sama, tapi insentif bagi guru-guru di daerah terpencil itu harus dibedakan karena mereka sudah mau mengabdikan diri di daerah terpencil dengan biaya kebutuhan yang lebih tinggi,” ungkap Ketua Pansus 4 DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, Kamis (4/8/2022).
Melalui masukan tersebut, ia berharap pendidikan tidak hanya berkiblat di kota tetapi juga di daerah terpencil sehingga dapat merata.
Tak hanya insentif guru, PPDB Zonasi dalam konsultasi publik ini disebutkan perlu dikaji ulang, karena Kaltara tidak dapat terlalu menerapkan sistem zonasi, lantaran masih ada daerah yang ketumpahan dan langka.
“Sedangkan akreditasi sekolah itu berbeda, seperti di daerah terpencil ada sekolah yang tidak terakreditasi. Kemudian mereka harus masuk di daerah tersebut, mau masuk di daerah lain itu bukan zonasinya,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan di Kaltara, beberapa saran dan pertimbangan tersebut akan memasuki tahap finalisasi bersama Dewan Pendidikan, Biro Hukum, sebelum diinternalisasi oleh DPRD Kaltara.
“Setelah ini kita akan fasilitasi di Kemenkumham selama 5 hari, kemudian beberapa masukan kita tinjau lagi,” ucapnya.
Dikatakan Syamsuddin Arfah, Perda ini menjadi Ranperda ini dapat menjadi Perda induk, mengingat Kaltara belum pernah memiliki Perda induk. Perda ini menurutnya telah lama digulirkan, sehingga pihaknya menindaklanjutinya di prioritas pembentukan Perda, kemudian membentuk tim pembahasan.
“Selama pembahasan Raperda ini, berjalan dengan baik lantaran dibahas secara detail setiap pasalnya. Harapan kami akhir Agustus ini sudah bisa pengesahan, itu targetnya,” tutur dia.
Penerapan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, nantinya akan dijabarkan kembali dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Komisi IV DPRD Kaltara bakal monitoring tahapan implementasinya.(ad/hms_dprd)