Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga

Redaksi
2 Minimal Baca

TARAKAN – Seorang residivis pencurian kembali tertangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) usai melakukan pencurian dengan cara membobol toko salah satu di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai. Diketahui aksi pembobolan kios berhasil mengambil puluhan bungkus rokok dan sebuah rokok electrik jenis vape.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian menerangkan kejadian pencurian bermula saat seorang warga melaporkan bahwa kiosnya di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai telah dibobol maling. Setelah menerima laporan, unit Reskrim KSKP Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Tidak memerlukan waktu lama kami langsung membekuk pelaku. Aksi kejahatan ST dilakukan sekitar pukul 03.10 WITA dengan cara membongkar pintu kios korban menggunakan sepotong besi hingga sebanyak dua gembok berhasil dibukanya,”ucapnya, (23/02/2022).

Setelah berhasil membuka gembok, ST segera masuk ke kios dan mengambil puluhan bungkus rokok serta satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA. ST diamankan di Selumit Pantai saat hendak membeli sesuatu pada 21 Februari 2022 pukul 20.00 WITA beserta barang bukti hasil penjualan sebesar Rp 4 juta yang merupakan penjualan barang curiannya.

“Selain barang itu pelaku mengambil juga uang sebesar Rp 1,3 juta di laci meja jualan korban. Setelah diinterogasi pelaku mengaku karena faktor ekonomi, karena dia juga tidak bekerja,” bebernya.

Diketahui, ST berhasil menjual hasil curiannya ke salah satu toko di Jalan Yos Sudarso. Untuk mengelabui pembeli, ia berbohong dengan mengatakan rokok tersebut berasal dari tempat kerjanya di Pelabuhan.

“dia (ST) mengaku BB ini sisa dari pelabuhan tempat ia bekerja makanya pembeli mau membelinya, mungkin pikiran pembeli bahwa benar dia kerja di pelabuhan,”katanya

Adapun barang bukti yang dijual oleh ST, di antaranya, Satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA, 40 bungkus rokok Marlboro
40 bungkus rokok Sampoerna, 20 bungkus rokok Magnum, 34 bungkus rokok L.A
20 bungkus rokok Club 13x, 10 bungkus rokok Marcopolo.

“Dia (ST) disangkakan Pasal 363 Ayat (3) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *